Komisi XIII DPR mendesak pembukaan kembali kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Dalam pandangan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pereira, hal ini diperlukan untuk mengungkap secara transparan misteri di balik kematian tersebut.
Ia menegaskan pentingnya membentuk tim investigasi independen serta melakukan ekshumasi terhadap jenazah Arya. Keputusan ini diambil setelah mendengar penjelasan dari pihak keluarga dan Kementerian HAM.
Andreas menyampaikan bahwa mereka akan terus mengikuti perkembangan kasus ini agar dapat memberikan dukungan yang diperlukan oleh keluarga Arya.
Usai Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Andreas mengemukakan bahwa pengusulan ini bertujuan untuk menjawab berbagai kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga. Dengan penjelasan yang dilakukan secara terbuka, diharapkan semua pihak dapat memahami fakta yang sebenarnya, tanpa ada yang ditutupi.
Saat ditemukan, Arya Daru dalam keadaan mengenaskan dengan kepalanya terlilit lakban. Kematian terjadi di rumah Kost Guest House Gondia, Jakarta Pusat pada 8 Juli lalu.
Kejanggalan dan Tanggapan Komisi XIII DPR terhadap Kasus ini
Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak kepolisian menyatakan bahwa Arya meninggal bukan karena tindakan pidana. Laporan tersebut menyebut bahwa dia meninggal akibat mati lemas.
Meski demikian, pihak keluarga tidak puas dengan keterangan resmi yang diberikan oleh polisi. Andreas menekankan pentingnya penyelidikan ulang untuk mendukung keadilan bagi korban dan keluarganya.
Ia menjelaskan bahwa dukungan untuk penyelidikan independen adalah langkah vital untuk memastikan tidak ada kejanggalan yang terabaikan. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi jawaban bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Selain itu, adanya investigasi independen akan memberi kesempatan bagi publik untuk mengawasi proses penyelidikan. Andreas menekankan, apakah ada hal lain yang tidak terungkap di dalam kasus ini bisa menjadi perhatian semua pihak.
Tanggapan dari Istri Arya dan Keluarga
Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, memberikan tanggapan positif terhadap dorongan yang disampaikan oleh Komisi XIII DPR. Ia menyatakan dukungannya untuk rencana ekshumasi dan membuka kembali kasus kematian suaminya.
Meta mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR yang memperhatikan kasus ini. Ini merupakan harapan bagi keluarga untuk mendapatkan kepastian atas kematian yang misterius itu.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima respons resmi dari kepolisian yang diberikan mengenai surat yang diajukan. Ia berharap ada kejelasan secepatnya agar tidak terjadi penundaan yang lebih jauh.
Nicholay menyoroti bahwa sikap kepolisian yang enggan memberikan audiensi dengan pihak keluarga sangat merugikan transparansi kasus. Pernyataan ini menunjukkan adanya keinginan untuk terus mendorong agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Di sisi lain, ia mencurigai adanya pihak-pihak yang berusaha menutupi fakta di balik kematian Arya. Ia menegaskan bahwa hal ini harus diselidiki lebih lanjut agar kebenaran dapat terungkap.
Pentingnya Keterlibatan Kementerian untuk Keadilan
Komisi XIII DPR meminta agar Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM terlibat dalam penanganan kasus ini. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua langkah yang diambil menuju keadilan disertai dengan transparansi.
Andreas menekankan bahwa investigasi independen penting untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi keluarga Arya maupun untuk masyarakat. Adanya partisipasi kementerian akan memberikan pengawasan yang lebih baik selama proses berjalan.
Situasi ini menunjukkan sinyal positif dari pemerintah agar sistem hukum bisa berjalan tanpa intervensi dari pihak tertentu. Penanganan kasus seperti ini harus menjadi prioritas terutama dalam melindungi hak asasi manusia.
Namun, tantangan tetap ada mengingat dinamika yang terjadi dalam penyelidikan kasus-kasus sensitif seperti ini. Masyarakat berharap proses yang tepat dapat menghasilkan solusi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan keluarga Arya mendapatkan kepastian yang selama ini mereka cari. Kelangsungan kasus ini akan terus dipantau agar tidak ada pihak yang merasa terabaikan.













