Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan penjelasan terkait rencana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI perangkat ponsel. Ini bukanlah kebijakan yang mewajibkan ponsel untuk memiliki tanda kepemilikan seperti pada kendaraan bermotor, melainkan merupakan usaha perlindungan bagi pengguna.
“Kami ingin meluruskan bahwa Kemkomdigi tidak akan menerapkan aturan yang mengharuskan setiap ponsel terdaftar dengan identitas pemiliknya,” ungkap Wayan Toni, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, dalam keterangan resminya.
Menurutnya, langkah ini bersifat sukarela. Siapapun yang ingin melindungi ponselnya dari potensi kehilangan atau pencurian dapat mendaftar tanpa paksaan.
Penjelasan Mengenai IMEI dan Fungsinya Bagi Pengguna
International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan nomor identifikasi unik yang digunakan untuk setiap ponsel terdaftar di sistem pemerintah. Dengan menerapkan sistem ini, ponsel yang terlibat dalam tindak pidana bisa diblokir, sehingga tidak lagi memiliki nilai bagi pelaku kejahatan.
Sebagai hasilnya, konsumen yang menggunakan perangkat legal dapat merasa lebih aman. Pihak yang membeli ponsel juga akan terlindungi dari kemungkinan penipuan yang berasal dari transaksi yang tidak jelas.
IMEI juga memiliki peran penting dalam memberi jaminan atas kualitas serta garansi resmi. Hal ini membantu mengurangi peredaran ponsel ilegal di masyarakat.
“Adanya IMEI memberikan rasa tenang bagi masyarakat. Jika ponsel hilang, pemilik dapat melaporkan dan memblokir perangkatnya untuk mencegah penyalahgunaan,” jelas Wayan lebih lanjut.
Dengan kebijakan ini, pemilik ponsel yang hilang juga memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali perangkat jika ditemukan. Ini jelas bukan saja beban baru, melainkan tambahan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan ponsel.
Proses Pendaftaran dan Blokir IMEI Secara Sukarela
Wayan menambahkan bahwa rencana ini masih dalam tahap mengumpulkan masukan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin melibatkan masyarakat dalam setiap keputusan yang diambil terkait kebijakan ini.
“Rapat terbuka dilakukan untuk mendengar masukan dari para akademisi dan masyarakat, sebelum menetapkan langkah selanjutnya,” sambungnya.
Kebijakan ini ditekankan sebagai upaya untuk melindungi konsumen, bukan menciptakan peraturan baru yang menambah beban administrasi. Ini merupakan langkah maju dalam menjaga keamanan digital di Indonesia.
Wacana mengenai verifikasi identitas dalam jual beli ponsel bekas juga disampaikan dalam forum yang sama. Proses ini diharapkan mirip dengan proses balik nama dalam transaksi jual beli kendaraan, memastikan kepemilikan yang jelas.
“Kami ingin agar setiap ponsel bekas yang diperjualbelikan memiliki identitas yang jelas,” ungkap salah satu pejabat pada kesempatan tersebut.
Perspektif dan Harapan Terhadap Kebijakan Pemblokiran IMEI
Dalam penjelasan lebih lanjut, dijelaskan bahwa layanan pemblokiran IMEI bersifat opsional untuk semua pengguna. Menurut Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, mekanisme pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel.
Pemilik hanya perlu mendaftarkan perangkat mereka secara online, dan sistem akan melakukan verifikasi. Jika terkonfirmasi, mereka akan terdaftar untuk layanan blokir.
Ketika pemilik ponsel ingin menjual perangkat, mereka hanya perlu menghentikan layanan blokir sebelumnya. Pemilik baru dapat melakukan registrasi menggunakan data miliknya sendiri.
Adis menjelaskan bahwa prinsip dari kebijakan ini adalah memberikan kepastian penggunaan perangkat legal. Sementara itu, perangkat yang terlibat tindak pidana akan dicegah peredarannya.
“Harapannya, pengguna perangkat legal bisa tetap tenang, sementara ponsel yang tidak sah dapat dengan mudah diblokir dan tidak beredar di masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai.













