Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, seorang pria bernama M. Fudholi (34 tahun) ditangkap oleh warga setelah melakukan aksi pencurian kalung emas seberat 25 gram di sebuah toko emas di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin, 6 Oktober, dan terekam dengan jelas oleh kamera CCTV yang ada di lokasi tersebut.
Video yang merekam kejadian tersebut kemudian beredar di media sosial, memperlihatkan pelaku yang mengenakan baju merah dan berpura-pura sebagai pembeli sebelum melakukan aksi pencurian. Tindakan ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat.
Detail Kejadian Pencurian di Toko Emas
Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto, menjelaskan bahwa peristiwa mafia ini terjadi sekitar pukul 13.07 WIB. Pelaku yang memasuki toko emas tersebut berpura-pura ingin membeli perhiasan, namun tiba-tiba mengambil kalung emas yang sedang diperlihatkan oleh penjaga toko.
“Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku datang untuk melakukan pembelian, tetapi justru melakukan pencurian,” jelas Andry saat dihubungi untuk memberikan keterangannya lebih lanjut.
Setelah pelaku mengambil kalung tersebut, ia berlari keluar toko. Mendengar teriakan korban yang melaporkan aksi pencurian tersebut, warga sekitar langsung bereaksi cepat. Mereka menangkap pelaku yang berusaha melarikan diri bersama barang hasil curiannya.
Reaksi Warga Terhadap Insiden Tersebut
Kejadian ini mengundang perhatian besar dari masyarakat sekitar, yang langsung turun tangan untuk menangkap M. Fudholi sebelum ia berhasil melarikan diri. Teriakan “maling” dari penjaga toko segera memicu kepanikan di sekitar lokasi kejadian.
Warga yang mendengar suara tersebut segera mengepung dan menghentikan pelaku, sehingga menciptakan suasana tegang yang mengundang perhatian banyak orang. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa kalung emas berhasil diamankan.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian segera meluncur ke lokasi untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Koja untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut. Tindakan cepat dari warga dan polisi berhasil mencegah pelaku melarikan diri.
Proses Hukum Setelah Penangkapan Pelaku
Setelah ditangkap, pelaku M. Fudholi dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kompol Andry Suharto mengungkapkan bahwa penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh motif dibalik aksi pencurian tersebut.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa mereka tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga akan menerapkan proses hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang pencurian. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan dalam upaya menjaga keamanan.













