Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baru-baru ini melaksanakan Operasi Wirawaspada yang berhasil menindak 196 warga negara asing (WNA) di wilayah Jabodetabek. Operasi yang berlangsung antara 3 hingga 5 Oktober 2025 ini menunjukkan intensitas pengawasan yang semakin ketat terhadap pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Dalam operasi ini, sebanyak 229 WNA diperiksa, dengan rincian 203 laki-laki dan 26 perempuan. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa 196 orang terindikasi melakukan pelanggaran, menandakan perlunya langkah-langkah lebih lanjut untuk menjaga keamanan dan integritas sistem keimigrasian di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal, dengan jenis pelanggaran ini mencapai 99 kasus. Angka ini mencerminkan sekitar 43,2 persen dari total pelanggaran yang terdeteksi dalam operasi tersebut.
Rincian Jenis Pelanggaran Keimigrasian yang Ditemukan di Jakarta
Operasi ini tidak hanya mendeteksi penyalahgunaan izin tinggal, tetapi juga meliputi kasus lainnya seperti overstay atau tinggal melebihi batas izin, yang tercatat sebanyak 20 kasus. Selain itu, terdapat juga 11 kasus terkait investor fiktif dan 9 kasus sponsor fiktif yang turut mengganggu sistem imigrasi.
Warga negara Nigeria menjadi yang paling banyak terjaring, dengan total 82 orang, yang mencerminkan 35,8 persen dari keseluruhan pelanggar. Di sisi lain, WN asal India dan Spanyol juga terlibat, dengan jumlah masing-masing 28 dan 21 orang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatatkan angka tertinggi dengan menindak 65 WNA. Hal ini menandakan perlunya kepatuhan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan keberlangsungan hukum di bidang imigrasi.
Peran Imigrasi dalam Pengawasan WNA Selama Tahun 2025
Operasi Wirawaspada di bulan Oktober ini menjadi bagian dari penindakan yang lebih luas yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi sepanjang tahun 2025. Penindakan sebelumnya juga berhasil menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara, mencerminkan komitmen untuk memastikan ketertiban di Indonesia.
Selain pemeriksaan individu, Imigrasi juga fokus pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak berfungsi dengan baik. Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali, 267 PMA dicabut NIB-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada pelanggaran keimigrasian individu, tetapi juga menyasar aspek bisnis yang dianggap merugikan negara. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang sehat.
Tindakan Proaktif untuk Menjamin Ketertiban dan Keamanan Nasional
Tindakan pencegahan dan pengawasan yang ketat dari Ditjen Imigrasi sangat penting agar WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Hal ini juga menjamin tidak ada WNA yang tidak menaati aturan dan berpotensi merusak ketertiban umum.
Dalam Operasi Wirawaspada Serentak yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun ini, sebanyak 2.022 WNA diperiksa di lebih dari 2.000 titik pengawasan dengan 294 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran. Hasil ini menunjukkan bahwa pengawasan yang lebih proaktif memang diperlukan.
Yuldi menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan harus direspons dengan tegas demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Tindakan preventif yang diambil juga diharapkan mampu mencegah masalah serupa muncul di masa depan.













