Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mengumumkan bahwa negara ini masih dapat melanjutkan ekspor udang ke Amerika Serikat meskipun adanya peningkatan regulasi yang ketat dari pihak otoritas AS. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk memenuhi standar kualitas internasional dalam hal produk perikanan, meskipun tantangan baru muncul.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa pengetatan tersebut hanya berpengaruh pada perusahaan dan wilayah tertentu. Dengan memahami rincian ini, para pelaku usaha dapat lebih strategis dalam menjalankan aktivitas ekspor mereka.
Contoh nyata dari situasi ini adalah perusahaan yang berada di Kawasan Industri Cikande Serang, yang terpaksa menghentikan ekspor udang mereka. Hal ini disebabkan oleh penemuan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produk yang dihasilkan.
Pentingnya Sertifikasi dalam Proses Ekspor Udang
Dalam konteks ekspor, sertifikasi menjadi aspek yang sangat penting. Hal ini karena sertifikat bebas dari cemaran radioaktif menjadi salah satu syarat bagi perusahaan untuk tetap dapat mengirimkan produk mereka ke AS. Proses sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen internasional.
Ishartini menyatakan bahwa meskipun satu perusahaan memiliki masalah, masih banyak perusahaan lain yang bisa beroperasi seperti biasa. Perusahaan pengolahan udang yang berada di Medan, Sumatera Utara, misalnya, tetap diberikan izin untuk melakukan ekspor. Ini menunjukkan adanya perbedaan dalam penerapan regulasi yang perlu dipahami oleh pelaku usaha.
Masih ada beberapa perusahaan yang berlokasi di Jawa dan Lampung yang dapat mengekspor udang mereka. Namun, mereka harus mengurus sertifikat yang menyatakan bahwa produk mereka bebas dari cemaran Cesium-137. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ketat tetap dapat memfasilitasi perdagangan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Data Mengenai Dampak Pengetatan dan Proses Ekspor
Berdasarkan data yang diungkapkan oleh KKP, ada sekitar 41 unit pengolahan ikan (UPI) yang langsung terpengaruh oleh syarat tambahan ini. Dari jumlah tersebut, 35 berada di Jawa dan enam di Lampung. Meskipun begitu, mereka masih dapat mengekspor dengan melampirkan sertifikat yang sah.
Pentingnya sertifikat ini terkait erat dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerikalah yang akan mengakui serta memvalidasi proses tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, kualitas produk yang diekspor akan lebih terjamin.
Sistem digital yang dipasang oleh KKP, SIAP MUTU, akan diintegrasikan dengan sistem online dari FDA, yaitu Import Trande Auxiliary Communications System (ITACS). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan dan validasi di bea cukai.
Langkah-Langkah yang Diambil KKP untuk Memastikan Keselamatan Produk
KKP telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memenuhi syarat yang ditetapkan. Salah satu langkah tersebut adalah menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam hal pengujian laboratorium.
Pengujian ini dibutuhkan untuk memastikan tidak ada kandungan radioaktif dalam produk udang yang akan diekspor. Selain itu, pihak KKP juga akan menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, sehingga proses ekspor tetap dapat berjalan lancar.
Menariknya, KKP juga akan menyiapkan sistem pemantauan radioaktif di pelabuhan untuk memastikan bahwa produk yang dikirim benar-benar memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh negara tujuan.













