Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk meningkatkan kewajiban pengusaha batu bara dalam memenuhi kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) lebih dari 25 persen dari total produksi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pasokan batu bara dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Sejak tahun 2020, pemerintah telah menetapkan DMO batu bara dalam negeri sebanyak 25 persen bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Setiap pengusaha di sektor ini harus memenuhi kewajiban DMO terlebih dahulu, hanya diizinkan menjual 75% dari produksi mereka ke pasar internasional.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengusaha akan serius dalam melaporkan produksi dan distribusi batu bara mereka ke pemerintah. Namun, Menteri Bahlil Lahadalia menyoroti adanya pengusaha nakal yang tidak transparan dalam laporan, sehingga hal ini menjadi alasan utama untuk mengevaluasi dan merevisi kebijakan DMO ke depan.
Perubahan Kebijakan DMO Dalam Rangka Peningkatan Kebutuhan Dalam Negeri
Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana untuk merevisi regulasi DMO tersebut, yang mungkin akan melebihi angka 25 persen. Kebijakan ini dianggap penting karena kepentingan nasional harus diutamakan dalam konteks ketahanan energi.
Menteri Bahlil menekankan bahwa peraturan ini akan diperjelas agar tidak ada ruang bagi tindakan nakal di kalangan pengusaha batu bara. Penegakan hukum yang lebih tegas akan dihadirkan untuk menjamin kepatuhan para pelaku industri dalam memenuhi kewajiban DMO mereka.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan harmonisasi terhadap peraturan terbaru terkait DMO. Sejak minggu lalu, proses ini telah selesai dan diharapkan segera bisa ditandatangani untuk diimplementasikan secepatnya.
Upaya Perlindungan Sumber Daya Energi Dalam Negeri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara, fokus utama kebijakan ini adalah untuk menjamin pasokan batu bara, khususnya bagi sektor ketenagalistrikan. Ini menjadi prioritas agar kebutuhan energi nasional tidak terganggu.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk melindungi sumber daya energi agar tetap tersedia untuk rakyat. Dalam konteks ini, Bahlil menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan DMO.
Dalam upaya memperkuat kebijakan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada PT PLN (Persero) untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan pasokan batu bara dengan harga khusus melalui kebijakan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan ini menawarkan harga sebesar US$70 per ton untuk PT PLN.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Sektor Pertambangan
Dalam menjamin kelancaran pasokan batu bara domestik, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama. Pengusaha diharapkan untuk memberikan laporan yang akurat mengenai produksi dan distribusi batu bara mereka.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan penyimpangan yang merugikan negara. Menteri Bahlil mengajak semua pihak untuk patuh terhadap aturan dan berkontribusi positif bagi perkembangan industri pertambangan di Indonesia.
Berbagai upaya ini tidak hanya akan memberi dampak positif bagi industri, tetapi juga akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Dalam konteks ini, semua elemen masyarakat memiliki peran untuk mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama.











