Mabes Polri mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 300 anggota aktif yang menduduki posisi manajerial di luar institusi Korps Bhayangkara. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, ratusan anggota ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga yang memerlukan dukungan personel. Penempatan anggota Polri di posisi tersebut mungkin mencerminkan luasnya kebutuhan dukungan di pemerintahan.
Sandi juga mencatat bahwa anggota-anggota ini tidak hanya berfungsi sebagai manajer, tetapi juga ada yang ditempatkan dalam peran staf, ajudan, atau pengawal sesuai permintaan kementerian terkait. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi yang erat antara Polri dan pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Selama ini, penugasan anggota Polri di luar struktur lembaga kepolisian memang menjadi bagian dari permintaan resmi oleh kementerian atau lembaga lain. Hal ini menciptakan dinamika baru dalam menjalankan tugas kedinasan di luar remit Polri.
Peran Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian
Penting untuk memahami peran anggota Polri yang berada di luar struktur organisasi kepolisian. Dengan 300 anggota aktif dalam posisi manajerial dan 3.800 anggota sebagai staf, kontribusi mereka terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan semakin signifikan. Penugasan ini juga mencerminkan kepercayaan kementerian kepada Polri dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memiliki peran penting dalam mengatur dan menugaskan anggota-anggota ini. Setelah menerima permintaan dari kementerian, Kapolri akan memerintahkan Asisten Sumber Daya Manusia untuk melakukan asesmen terhadap pejabat yang relevan. Proses ini diharapkan berjalan dengan transparan dan berbasiskan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, bagi anggota Polri dengan pangkat bintang dua ke atas, pengusulan untuk menduduki jabatan sipil harus melalui persetujuan Presiden. Hal ini menambahkan lapisan kontrol yang penting dalam penempatan anggota di luar institusi kepolisian.
Aspek Hukum Terkait Penempatan Anggota Polri
Aspek hukum terkait penempatan anggota Polri di luar strukturnya juga menjadi sorotan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya sebelumnya. Ini menjadi landasan bagi pemisahan peran antara kepolisian dan jabatan sipil, mencegah konflik kepentingan.
Pembahasan di MK mengenai norma Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian jelas menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian harus diambil oleh mereka yang sudah tidak menjabat di institusi. Hal ini menjadi pedoman bagi anggota Polri untuk memahami batasan perannya di sektor publik.
Keputusan MK menegaskan bahwa jika terdapat keinginan untuk mengisi pos di sektor publik, anggota Polri harus lebih dulu menyelesaikan hubungan dinas kepolisian. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi Polri dan kepercayaan publik.
Respons Masyarakat Terhadap Penempatan Anggota Polri
Reaksi masyarakat terhadap penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian bervariasi. Sebagian mendukung langkah ini karena dianggap dapat membawa kesegaran dan pengalaman baru ke dalam tubuh pemerintahan. Banyak yang melihat potensi sinergi antara kepolisian dan pemerintah sebagai peluang untuk meningkatkan layanan publik.
Di sisi lain, ada juga kekhawatiran mengenai risiko terkait dengan percampuran antara fungsi kepolisian dan birokrasi pemerintah. Setiap penugasan yang dilakukan haruslah jelas dalam rangka menjaga netralitas dan profesionalisme dalam masing-masing peran.
Ketidakpastian dalam menjalani dualisme peran ini juga dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi anggota Polri. Mereka perlu menemukan keseimbangan antara tanggung jawab sebagai penegak hukum dan posisi sebagai pegawai pemerintah yang melayani publik.













