Pemegang sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 diimbau untuk segera memperbarui data pertanahan mereka. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa dan tumpang tindih kepemilikan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sebuah rapat koordinasi yang diadakan di Kota Makassar. Rapat ini melibatkan para kepala daerah se-Sulawesi Selatan dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemutakhiran data pertanahan.
Sertifikat tanah yang sudah lama dapat menjadi penyebab munculnya masalah tumpang tindih dan sertifikat ganda. Hal ini terjadi karena dokumen lama sering tidak terdata dalam sistem digitalisasi pertanahan yang ada saat ini.
Dalam keterangannya, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa permasalahan tumpang tindih seringkali disebabkan oleh data yang usang dan tidak diperbarui. Ini dapat membuat bidang tanah yang seharusnya sudah terikat hak, terlihat kosong dan memungkinkan pihak lain untuk mengajukan permohonan yang sama.
“Ketika ada pengajuan dengan dokumen lengkap yang menunjukkan properti tersebut, sertifikat baru bisa dikeluarkan, meskipun properti tersebut sudah memiliki pemilik,” jelasnya. Karenanya, penting bagi pemegang sertifikat untuk segera memperbarui datanya.
Pentingnya Memperbarui Sertifikat Tanah Lama untuk Menghindari Sengketa
Sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum adanya teknologi pertanahan modern cenderung memiliki risiko lebih tinggi terhadap ketidakakuratan data. Pada era 1960-an sampai 1990-an, administrasi pertanahan belum sekuat saat ini, menyebabkan banyaknya data yang tidak lengkap.
Risiko tumpang tindih ini diperburuk oleh kebiasaan masyarakat yang tidak aktif menjaga administrasi tanah mereka. Banyak pemilik tanah yang tidak melaporkan batas tanah atau perubahan kepemilikan kepada pihak berwenang setempat.
Peraturan dan administrasi yang lemah di masa lalu berkontribusi besar pada munculnya sertifikat ganda. Hal ini membuat pemutakhiran sertifikat tanah terbitan antara tahun 1961 hingga 1997 sangat penting untuk mengurangi permasalahan tersebut.
“Masyarakat diminta untuk segera mendaftarkan ulang sertifikat yang mereka miliki agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” tegas menteri. Merupakan tanggung jawab setiap pemilik tanah untuk memastikan hak kepemilikan mereka diakui dan aman.
Pemutakhiran harus dilakukan secepatnya untuk menghindari kemungkinan diserobot oleh pihak lain. Ditambahkan juga pentingnya memberdayakan masyarakat untuk memahami prosedur dan manfaat dari pemutakhiran sertifikat tanah.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pemutakhiran Data Pertanahan
Menteri ATR/BPN meminta kepada kepala daerah untuk menginstruksikan jajaran pemerintahan untuk aktif mengajak masyarakat. Tujuannya adalah agar pemilik sertifikat yang belum terdaftar bisa datang dan melakukan pemutakhiran data ke kantor pertanahan setempat.
Proses pemutakhiran ini akan mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. “Kami akan membantu pengukuran ulang jika diperlukan untuk memastikan kesesuaian data,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah diharapkan untuk menyediakan akses informasi yang jelas tentang prosedur pemutakhiran. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami dengan baik apa yang mereka perlu lakukan.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan pemutakhiran sertifikat tanah akan berjalan lancar dan efektif. Ini akan membantu menciptakan situasi yang saling menguntungkan bagi semua pihak terkait.
Sertifikat tanah yang sehat akan berkontribusi besar dalam stabilitas ekonomi dan pengembangan kawasan, serta mencegah terjadinya konflik di masa mendatang.
Digitalisasi Layanan Pertanahan untuk Efisiensi dan Akurasi
Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan aplikasi digital sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan. Salah satu aplikasi tersebut adalah Sentuh Tanahku, yang dirancang untuk memberikan informasi dasar terkait bidang tanah.
Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur yang bermanfaat, mulai dari pemantauan proses layanan hingga memastikan kecocokan data di sistem digital. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian data sebelum masyarakat datang ke kantor pertanahan.
Digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari transformasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih transparan dan akuntabel.
Menteri Nusron menambahkan bahwa penguatan sumber daya manusia juga menjadi salah satu fokus utama lembaganya. Ini penting agar seluruh jajaran dapat mendukung transformasi layanan yang lebih baik untuk masyarakat.
“Kami ingin setiap warga negara mendapatkan akses yang adil dan sesuai hukum atas tanah yang mereka miliki,” tutupnya. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan dan keadilan dalam pengelolaan tanah ke depan.













