Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional tiga perusahaan yang beroperasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru, Tapanuli Selatan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025, yang memicu kerusakan lingkungan yang serius.
Hanif melakukan inspeksi di daerah tersebut untuk mengidentifikasi penyebab bencana dan menilai dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan. Dalam inspeksinya, ia menegaskan pentingnya menjaga ekosistem kawasan yang memiliki peran vital bagi masyarakat di sekitarnya.
Dalam kunjungannya, Hanif mendatangi tiga perusahaan yang terlibat, yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy. Penilaian dari lapangan menunjukkan kebutuhan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan-perusahaan tersebut guna melindungi DAS Batang Toru.
Langkah ini diambil dengan mengedepankan audit lingkungan sebagai salah satu tindakan untuk mengendalikan tekanan ekologis di hulu DAS. Melalui audit ini, diharapkan perusahaan dapat mengetahui dampak dari aktivitas mereka dan membuat perbaikan yang diperlukan.
Proses Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum yang Diperlukan
Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru diwajibkan untuk menghentikan kegiatan operasional mereka. Sesuai dengan keterangan resmi dari Hanif, pemeriksaan resmi akan dilakukan pada 8 Desember 2025 di Jakarta.
Dalam pengumumannya, Hanif menggarisbawahi pentingnya menjaga fungsi ekologis dan sosial dari DAS Batang Toru dan Garoga. Penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko bencana di kawasan tersebut.
Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut. Meningkatnya curah hujan yang ekstrem memperburuk situasi dan memicu potensi terjadinya lebih banyak bencana alam.
Selain audit, kementerian juga berencana melakukan penelitian untuk menghitung kerugian yang diakibatkan oleh bencana-bencana yang terjadi. Langkah ini penting agar dapat diambil tindakan hukum jika terdapat indikasi pelanggaran yang memperburuk situasi.
Aktivitas Perusahaan yang Mempengaruhi Lingkungan
Aktivitas pembukaan lahan yang masif terlihat jelas dari pantauan udara, menunjukkan adanya tekanan yang signifikan pada DAS Batang Toru. Pihak kementerian mencatat bahwa pembukaan lahan untuk berbagai jenis usaha memicu erosion dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Menteri Hanif menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat verifikasi lingkungan dan kesesuaian tata ruang. Pihaknya tidak akan ragu menindak secara hukum perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan.
Setidaknya delapan perusahaan diduga berkontribusi terhadap bencana yang terjadi di Sumatra Utara. Perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi dari sektor perkebunan hingga pertambangan, yang semuanya berpotensi memperparah kondisi DAS.
KLH juga mengonfirmasi bahwa verifikasi lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem yang ada.
Komitmen Jangka Panjang untuk Melindungi Ekosistem
Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai landasan dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat. Upaya ini mencakup peningkatan pengawasan untuk semua aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
Kementerian juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Pendidikan mengenai pentingnya menjaga ekosistem harus diprioritaskan agar masyarakat menjadi lebih sadar akan dampak dari tindakan yang mereka lakukan.
Dalam konteks ini, Hanif mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama demi tujuan yang sama, yaitu perlindungan lingkungan hidup. Kerusakan yang terjadi merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditangani secara kolektif.
Langkah-langkah yang diambil ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam melindungi ekosistem. Penjagaan kawasan hutan dan DAS adalah wajib demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.











