Artis porno Tia Emma Billinger, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, dan tiga rekan dari luar negeri berencana dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bali. Keputusan ini diambil setelah mereka mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar terkait pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan yang mereka gunakan.
Bonnie Blue, bersama dengan timnya yang terdiri dari JJTW asal Australia, dan dua orang lainnya dari Inggris, LAJ dan INL, akan menghadapi deportasi setelah penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang. Mereka sebelumnya disebutkan melakukan aktivitas yang meresahkan di Pulau Dewata.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Bonnie Blue dan timnya berkaitan dengan penggunaan sebuah mobil pikap yang mereka beli untuk membuat konten. Kendaraan tersebut menarik perhatian karena tertulis nama Bonnie Blue, yang menjadi identitas mereka dalam membuat konten di media sosial.
Proses Hukum yang Dilalui Bonnie Blue dan Timnya di Bali
Sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan bahwa tindakan yang diambil oleh Bonnie Blue dan timnya tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengindikasikan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka hendak mendapatkan keuntungan dari konten yang tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di Bali.
Hasil dari sidang ini menyebabkan pihak Imigrasi segera mengambil tindakan tegas. Mereka melakukan hal ini agar tindakan serupa tidak terjadi di masa mendatang, menjamin bahwa kegiatan wisata di Bali tetap berkualitas dan sesuai dengan budaya lokal.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi, tindakan deportasi dilakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang. Lebih lanjut, pihak imigrasi juga memberikan klarifikasi bahwa mereka akan mencegah Bonnie Blue dan timnya untuk kembali ke Indonesia selama 10 tahun ke depan.
Kegiatan Bonnie Blue dan Pelanggaran Lalu Lintas yang Teridentifikasi
Tim Bonnie Blue diketahui menggunakan mobil pikap berwarna biru yang ditulis dengan nama mereka untuk tujuan pembuatan konten. Kegiatan ini berlangsung di jalan umum yang sebenarya diperuntukkan bagi kepentingan lalulintas secara umum, menjadikannya sebagai pelanggaran nyata.
Polisi yang menyelidiki kasus ini menegaskan bahwa tidak ada konten pornografi yang sebenarnya dibuat selama mereka berada di Bali. Namun, perbuatan mereka telah melanggar ketentuan lalu lintas dan menciptakan kemacetan serta ketidaknyamanan di publik.
Pembelian kendaraan tersebut dilakukan oleh tim Bonnie Blue melalui platform media sosial. Pembelian tersebut dilakukan dengan nilai sekitar Rp20 juta, di mana diketahui bahwa tujuan penggunaan kendaraan tersebut adalah untuk kepentingan konten yang mereka buat.
Respon Pihak Berwenang dan Rencana Ke Depan Terkait Kasus Ini
Kapolres Badung mengatakan bahwa meskipun tidak ditemukan adanya aktivitas pornografi, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Bonnie Blue dan tim tiada diragukan. Pihak imigrasi menyatakan perlunya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Bali.
Upaya hukum yang diambil terhadap Bonnie Blue dan timnya diharapkan menjadi peringatan bagi wisatawan lainnya. Hal ini penting demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang berbasis budaya dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak otoritas Bali intensif melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisatawan asing. Penegakan hukum ini bertujuan agar para turis yang hadir dapat menghargai norma dan nilai lokal selama berada di Pulau Dewata.













