Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya H.M. Kunang, tengah menjalani pemeriksaan setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek. Kasus ini mengungkap skandal yang mencuat di lingkungan pemerintahan daerah dan menarik perhatian publik.
Ade Kuswara menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi saat menghadapi dugaan pemerasan tersebut. “Saya mohon maaf untuk masyarakat atas hal yang sudah terjadi,” ucapnya dengan nada penyesalan di Gedung KPK, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan yang pertama kalinya bagi Ade setelah ditahan, menandakan situasi yang genting bagi karir politiknya dan reputasi keluarganya. Harapan untuk memperbaiki citranya nampak jelas ketika dia juga mendoakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar selalu sehat.
Kasus Suap yang Melibatkan Pejabat Daerah
Penyelidikan ini dimulai setelah KPK menetapkan seseorang bernama Sarjan sebagai pemberi suap. Dalam waktu setahun terakhir, Ade Kuswara meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui ayahnya sebagai perantara, menunjukkan hubungan dekat antara pengusaha dan pejabat.
Total uang yang diduga ditransfer oleh Sarjan kepada Ade Kuswara dan H.M. Kunang mencapai angka fantastis, yaitu Rp9,5 miliar. Uang itu diserahkan dalam beberapa tahap, memperlihatkan pola yang sangat terstruktur dalam praktik korupsi ini.
Menurut penjelasan dari pihak KPK, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima sejumlah uang lainnya yang berasal dari pihak lain, yang totalnya mencapai Rp4,7 miliar. Jumlah ini menjadi sinyal bahwa praktik korupsi mungkin lebih luas dari yang diperkirakan.
Penahanan dan Dakwaan Terkait Kasus Ini
Tiga tersangka yang ditahan, termasuk Ade Kuswara dan H.M. Kunang, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Hal ini diatur oleh KPK untuk memastikan bahwa semua calon saksi dapat dikumpulkan dan diperiksa dengan baik sebelum proses hukum dilanjutkan.
Atas perbuatan mereka, Ade Kuswara dan H.M. Kunang diancam dengan pasal-pasal terkait korupsi. Ini adalah langkah serius dari KPK yang menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.
Di sisi lain, Sarjan sebagai pihak pemberi suap juga berhadapan dengan berbagai dakwaan hukum. Ini menunjukkan bahwa peran serta posisi dalam kasus korupsi ini diukur dengan serius oleh pihak berwenang.
Penyegelan Properti Terkait Kasus Ini
Salah satu langkah penegakan hukum yang diambil KPK ialah penyegelan dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Penyegelan ini terjadi saat tim KPK mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda dan menemukan indikasi keterlibatan Eddy dalam kasus ini.
Tim KPK, saat melakukan tangkap tangan, tidak berhasil membawa Eddy bersamaan dengan pihak-pihak lain yang ditangkap. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai cara kerja tim dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi.
Setelah melakukan gelar perkara, keterlibatan Eddy dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan terhadap kedudukannya, meskipun ada indikasi bahwa ia memiliki peran dalam skandal ini.











