Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan. Kenaikan ini sebesar 6,12 persen atau Rp212.516 dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang senilai Rp3.473.621. Keputusan ini mencerminkan respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan ekonomi dan kehidupan layak pekerja.
Dalam penetapan ini, faktor-faktor seperti inflasi dan kondisi perekonomian lokal menjadi pertimbangan penting. Besaran UMP tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Kenaikan UMP merupakan langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan pekerja di Kalimantan Tengah. Pemerintah berharap, dengan adanya peningkatan ini, daya beli masyarakat juga akan terjaga seiring dengan pemulihan ekonomi yang terjadi.
Proses Penetapan UMP dan UMSP di Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah tidak hanya menetapkan UMP, tetapi juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor. UMSP untuk sektor pertambangan, misalnya, ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, yang juga mengalami kenaikan 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Sektor perkebunan kelapa sawit mendapatkan UMSP sebesar Rp3.692.907 per bulan, juga meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian daerah.
Penetapan UMP dan UMSP dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng yang dilakukan pada 18 Desember. Sidang ini bertujuan untuk merumuskan usulan besaran upah minimum dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.
Dalam sidang tersebut, hadir Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta anggota Dewan Pengupahan yang menjadwalkan diskusi mengenai angka-angka yang diusulkan. Proses ini melibatkan perhitungan matang dan diskusi intensif untuk memastikan angka yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan pekerja.
Pemerintah daerah berharap semua pihak dapat memahami adanya kenaikan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan taraf hidup masyarakat. Dengan demikian, diharapkan hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat terjalin dengan harmonis.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kenaikan UMP dan UMSP
Kenaikan UMP dan UMSP tidak hanya ditentukan secara sepihak, melainkan melalui berbagai pertimbangan drastis. Salah satu faktor utamanya adalah kondisi inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat di Kalimantan Tengah.
Selain inflasi, pertimbangan lain yang menjadi dasar keputusan adalah hasil survei kebutuhan hidup layak pekerja. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa upah yang diterima oleh pekerja mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Langkah ini merupakan salah satu cara pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat. Dengan adanya upah yang lebih layak, diharapkan pekerja dapat hidup lebih nyaman dan tenang.
Pemerintah juga memantau perkembangan ekonomi lokal agar penetapan upah ini tetap relevan dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pengusaha sangat penting dalam proses ini.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, imbal hasil dari investasi sektor-sektor kunci dapat lebih optimal.
Dampak Kenaikan UMP dan UMSP Terhadap Ekonomi Daerah
Kenaikan UMP dan UMSP di Kalimantan Tengah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini tentunya akan berdampak langsung terhadap perekonomian daerah, karena warga yang memiliki lebih banyak uang bisa berbelanja lebih banyak.
Peningkatan daya beli ini pun dapat menggerakkan sektor bisnis lokal. Dengan meningkatnya permintaan, pengusaha diharapkan akan semakin berinvestasi untuk mengembangkan usaha mereka.
Sektor-sektor yang padat karya, seperti perhotelan, makanan dan minuman, juga bisa lebih berkembang dengan adanya daya beli yang lebih kuat di masyarakat. Hal ini membuka peluang kerja baru dan memperkecil angka pengangguran.
Pemerintah daerah juga diharapkan mampu memberikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor-sektor tersebut. Sinergi antara sektor publik dan swasta sangat penting agar target-target ekonomi tercapai.
Di sisi lain, kenaikan UMP dan UMSP pun harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja. Pengusaha diharapkan melakukan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar mampu bersaing di pasar yang semakin ketat.













