Di tengah suasana yang tenang di Ubud, Bali, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial MK (25) mengalami pengalaman yang sangat buruk. Pada tanggal 25 Januari, ia menjadi korban penjambretan yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan, lebih dari Rp91 juta.
Setelah kejadian tersebut, MK segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Kejadian ini menjadi perhatian serius di kalangan warga lokal dan pengunjung karena menyoroti isu keamanan di daerah yang populer ini.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, kerugian yang dialami MK angkanya sekitar Rp 91.032.527. Penjambretan ini menjadi bukti nyata akan pentingnya peningkatan pengawasan keamanan di tempat-tempat wisata.
Pihak kepolisian, setelah menerima laporan, langsung melakukan tindakan cepat untuk menangkap para pelaku. Dalam rentang waktu yang singkat, satu pelaku berinisial KY (20) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa Penjambretan yang Mengejutkan di Ubud
Penjambretan yang dialami MK terjadi sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu. Saat itu, MK sedang berkendara dengan tenang sebelum tiba-tiba dihadang oleh dua lelaki yang mengendarai sepeda motor dan langsung berpindah posisi ke sampingnya.
Salah satu dari pelaku yang berada di belakang penumpang sepeda motor langsung menarik dengan paksa kalung emas yang dikenakan oleh korban. Aksi ini dilakukan dengan cepat dan terencana, membuat MK tidak sempat bereaksi.
Setelah berhasil mengambil kalung emas tersebut, kedua pelaku langsung pergi dengan kecepatan tinggi. Rasa ketidakberdayaan dan shock langsung melingkupi korban, yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Tindakan Pihak Kepolisian dan Penangkapan Pelaku
Pihak kepolisian tidak menunggu lama untuk melakukan penyelidikan. Dengan laporan dari MK, mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari saksi, pihak kepolisian berhasil melokalisasi pelaku di Desa Tianyar. Dalam operasi tersebut, mereka berhasil menangkap KY dan memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi, jaket hoodie warna hijau, dan rekaman CCTV menjadi barang bukti penting dalam kasus ini. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi warga dan wisatawan yang merasa tidak aman setelah kejadian tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Setelah penangkapan, pelaku KY saat ini berada dalam tahanan Polsek Ubud untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia diancam dengan pasal yang cukup berat, yaitu Pasal 479 Ayat (1), yang mengatur tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses hukum pelaku secara adil dan transparan. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya sistem keamanan yang lebih baik di area publik untuk melindungi baik warga negara maupun turis asing.
Diharapkan dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat dapat merasa lebih aman. Kasus ini juga menunjukkan betapa krusialnya meningkatkan kesadaran tentang keamanan pribadi dan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama di daerah yang rawan kejahatan.











