Kasus tragis mengenai seorang siswi SMK di Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. NU, seorang remaja berusia 16 tahun, menghadapi situasi yang mengubah hidupnya setelah dipaksa menggugurkan janinnya yang sudah berusia delapan bulan oleh pihak keluarga kekasihnya, RA.
Insiden ini terungkap ketika pihak kepolisian setempat menerima laporan dari keluarga NU. Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menetapkan beberapa tersangka.
Menurut Iptu Muhammad Ali, peristiwa ini bermula saat ibu kekasih NU, NR, meminta NU untuk bertemu di sebuah kos-kosan. Dalam pertemuan tersebut, NU terpaksa mengikuti perintah NR yang mengancamnya agar menggugurkan kandungannya demi mencegah pernikahan awal.
Proses Pengguguran yang Terpaksa Dilakukan dan Tindakan Intimidasi
NU merasa terpojok dan tidak memiliki opsi lain selain menuruti permintaan NR. Intimidasi yang dilakukan oleh NR membuat NU takut untuk menolak dan menyebabkan tekanan mental yang berat.
Bersama dengan NR, ada tersangka lainnya yang juga terlibat dalam proses ini. SS, yang merupakan penjaga kos, berperan dalam menyediakan tempat dan obat untuk menggugurkan kandungan NU, sementara HF, seorang bidan, dipanggil untuk melakukan tindakan tersebut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa bidan HF dibayar sebesar Rp 300 ribu untuk mengkhususkan diri pada prosedur yang sangat berisiko ini. Praktik semacam ini menunjukkan betapa rentannya posisi NU dalam menghadapi situasi yang sudah penuh tekanan.
Respon dan Penanganan Pihak Kepolisian Terhadap Kasus Ini
Setelah mengetahui kejadian yang menimpa NU, keluarganya berinisiatif untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 10 September. Penegakan hukum pun segera dilakukan untuk memastikan keadilan bagi NU dan menindak para pelaku.
Pihak kepolisian sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk RA yang merupakan pacar NU. Selain itu, kepolisian juga tengah memburu satu tersangka lagi, RS, yang merupakan kakak kandung RA dan diduga terlibat dalam proses penguburan janin NU.
Tim gabungan kepolisian bahkan melakukan evakuasi terhadap janin ke rumah sakit untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk mendapatkan bukti yang jelas terkait kejadian yang sangat disayangkan ini.
Aspek Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Para tersangka diancam dengan pasal-pasal yang sangat serius dalam undang-undang di Indonesia. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun jika terbukti bersalah atas tindakan pengguguran yang ternyata melanggar hukum.
Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka mencakup Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Tindakan melawan hukum ini jelas menunjukkan masalah serius terkait perlindungan terhadap wanita dan anak di Indonesia.
Keluarga NU berharap keadilan dapat ditegakkan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan. Lingkungan yang aman dan mendukung sangat penting bagi perkembangan anak muda dan perempuan dalam komunitas.













