Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota Makassar, sebuah kejadian mencolok terjadi yang melibatkan tindakan kriminal yang berani. Seorang perempuan berinisial S, berusia 40 tahun, menjadi sorotan setelah dicurigai berupaya mencuri emas dan perhiasan dengan nilai fantastis mencapai Rp 2 miliar melalui tindakan pembakaran sebuah toko emas.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran serius yang akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penjelasannya, Arya menekankan bahwa pelaku terancam hukuman yang berat berdasarkan Pasal 479 dan Pasal 308 KUHP. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembakaran sebagai Modus Baru dalam Kejahatan
Aksi kriminal yang dilakukan oleh pelaku ini menunjukkan perkembangan baru dalam modus operandi pencurian. Membakar toko emas untuk menutupi pencuriannya adalah langkah berani yang menunjukkan perhitungan matang. Dari penelusuran, perempuan ini diketahui sudah melakukan aksi serupa di Kabupaten Jeneponto sebelum mencoba keberuntungannya di Makassar.
Pada Kamis (12/2) lalu, saat ia mencoba menjalankan aksinya di Makassar, tindakan nekatnya gagal berkat kesigapan warga setempat. Masyarakat terkejut dan menjadi beruang ketika api berkobar, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri dalam kekacauan tersebut.
Menyusul insiden ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa upaya pencegahan perlu ditingkatkan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan situasi mencurigakan juga menjadi kunci dalam penanganan kriminalitas.
Kronologi Kejadian yang Menghebohkan
Kronologi kejadian itu berlangsung ketika S datang ke salah satu toko emas. Berpura-pura ingin membeli perhiasan, dia mulai mengumpulkan beberapa barang berharga dalam wadah. Tak lama setelah itu, ia mengklaim bahwa ia perlu memfoto emas untuk dikirim kepada suaminya, yang merupakan dalih untuk menarik perhatian pemilik toko.
Pemilik toko yang mencurigai tindakan S kemudian berusaha mencegahnya untuk mengambil foto. Namun, S melakukan tindakan tak terduga dengan membakar toko. Ia telah mempersiapkan botol berisi bensin yang dia bawa dari tempat tinggalnya.
Akhirnya, saat api menyala dan kepanikan melanda, pelaku berusaha mengambil emas yang sudah ada dalam wadah dan melarikan diri. Dalam keadaan ini, pelaku sempat menguasai emas yang dikumpulkan senilai hampir Rp 2 miliar, dengan total berat sekitar satu kilogram.
Penyelidikan dan Latar Belakang Motif Pelaku
Setelah kejadian ini, pihak kepolisian meluangkan waktu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai latar belakang tindakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa S melakukan aksi kejahatan ini karena terdesak oleh masalah ekonomi. Ia mengaku terhimpit utang yang membuatnya memutuskan untuk mengambil jalan pintas ini.
Sebelum beraksi, ia hanya membawa beberapa barang sederhana, termasuk paper bag berisi botol air mineral dan korek api, yang menunjukkan bahwa rencananya tidak dianggap serius. Hal ini mengindikasikan bahwa ia memang berupaya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang ekstrem.
Proses hukum yang akan dihadapi oleh S diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat terkait konsekuensi dari tindakan kriminal. Dengan segala risiko yang ada, mengambil langkah ilegal bukanlah solusi yang tepat.
Implikasi Sosial dari Tindakan Kejahatan
Tindak pencurian yang dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi sosial yang melatarbelakangi kejahatan tersebut. Akan ada dampak yang lebih luas terhadap masyarakat ketika individu merasa terdesak hingga mengambil tindakan yang merugikan orang lain.
Pihak berwenang dan masyarakat perlu berkolaborasi untuk menemukan solusi yang lebih permanen terhadap permasalahan ekonomi yang mendorong terjadinya kejahatan. Program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan adalah langkah strategis yang bisa ditempuh untuk mengurangi angka kriminalitas.
Masyarakat juga perlu proaktif dalam mendukung berbagai inisiatif yang bertujuan untuk mengedukasi orang-orang yang terpapar kondisi sulit. Inisiatif ini diharapkan dapat membuka kesempatan bagi mereka untuk memperoleh penghidupan yang lebih baik tanpa harus berbuat kriminal.











