Kompetisi dalam dunia hukum di Indonesia kian memanas setelah pernyataan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mencopot Adies Kadir dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS menyampaikan laporan resmi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Adies.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung MK, Jakarta, perwakilan CALS, Yance Arizona, menjelaskan alasan pengajuan laporan tersebut. Penilaian mengenai proses seleksi Adies Kadir menuju jabatan hakim konstitusi dianggap sangat mencurigakan.
Yance menekankan bahwa banyak prosedur yang tidak dipatuhi dalam proses seleksi tersebut, yang membuatnya menciptakan keraguan akan objektivitas dan integritas Adies sebagai seorang hakim konstitusi. Dalam konteks ini, tantangan terhadap proses hukum tidak hanya berhenti di tingkat MKMK, tetapi juga bisa berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Proses Seleksi yang Dipertanyakan oleh Banyak Pihak
Yance Arizona menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses seleksi Adies Kadir. Ia mencatat bahwa Adies menggantikan Inosentius Samsul, yang telah diusulkan lebih dulu oleh DPR untuk menjadi hakim konstitusi. Di sinilah keanehan mulai terlihat, karena penggantian tersebut terjadi tanpa penjelasan yang memadai.
Lebih lanjut, Yance merincikan bahwa pada tanggal 26 Januari, proses seleksi Inosentius tiba-tiba dibatalkan, dan Adies kemudian dinyatakan sebagai calon pengganti tanpa adanya fit and proper test. Hal ini menimbulkan kesan bahwa ada upaya terselubung di balik keputusan tersebut.
Dia menyatakan, “Seolah-olah ada nuansa persekongkolan dalam proses ini, yang sangat mengkhawatirkan bagi keberlangsungan institusi hukum di negara kita.” Dengan demikian, CALS merasa perlu untuk mengawasi lebih lanjut terkait isu ini.
Konflik Kepentingan yang Mengintai
CALS juga menunjukkan bahwa latar belakang politik Adies Kadir yang merupakan anggota dari Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Keberadaan Adies dalam posisi tersebut mengkhawatirkan banyak pihak karena dapat memengaruhi keputusan-keputusan di MK.
Yance menjelaskan, “Adies Kadir tidak memiliki jeda waktu yang memadai antara masa jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ini tentunya sangat berisiko untuk menghindari konflik kepentingan.”
Maka dari itu, apabila terdapat perkara-perkara yang melibatkan Partai Golkar, akan ada keraguan besar tentang ketidakberpihakan Adies dalam mengambil keputusan. Hal ini tentunya menjadi sorotan di kalangan pakar hukum.
Langkah Lanjutan yang Dapat Diambil oleh CALS
CALS menyatakan bahwa tindakan hukum yang mereka ambil bukan hanya sebatas isu etik tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran hukum. Menurut mereka, banyak ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang tidak diindahkan selama proses seleksi Hakim Konstitusi.
“Kami merasa bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, akan ada preseden buruk bagi pengambilan keputusan di masa mendatang,” ujar Yance.
Daftar nama-nama besar yang terlibat dalam petisi untuk membatalkan posisi Adies Kadir pun menunjukkan besarnya kepedulian dan keseriusan isu ini. Dengan keterlibatan 21 pakar hukum, tuntutan ini sangat kuat dan perlu direspons dengan tindakan nyata.
Apakah Mahkamah Konstitusi Akan Tanggap?
Dengan adanya laporan dari CALS dan pernyataan tegas mengenai dugaan pelanggaran, kini perhatian tertuju pada respons dari MKMK. Apakah lembaga tersebut akan menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi lebih lanjut?
Keputusan yang diambil akan sangat menentukan kepercayaan publik terhadap independensi dan objektivitas Mahkamah Konstitusi. Harapannya, langkah transparan akan diambil untuk menyikapi dugaan pelanggaran ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat menarik untuk diikuti, terutama bagi mereka yang menggantungkan harapan tinggi pada keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Publik tentunya berharap agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan integritas lembaga peradilan.













