Di Surabaya, muncul berita mengejutkan tentang seorang balita perempuan berinisial K berusia 4 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, dan melibatkan paman dan bibinya sebagai pelaku kekerasan.
Mengetahui adanya teriakan ketakutan dari dalam kamar, warga sekitar segera berinisiatif untuk menyelamatkan balita tersebut. Tindakan cepat warga ini pun memicu laporan ke pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang sangat memilukan ini.
Kekerasan terhadap anak bukanlah isu baru di masyarakat kita, tetapi setiap kasus yang terungkap selalu meninggalkan luka mendalam bagi orang-orang terlibat. Pada kasus K, pelaku adalah kerabat dekat yang seharusnya menjadi pelindung, namun justru bertindak sebaliknya.
Peran Keluarga dalam Kejadian Penganiayaan Balita
Menurut penjelasan Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, K dititipkan kepada paman dan bibinya akibat ketidakstabilan kondisi keluarganya. Sang ayah yang bercerai kini bekerja di Gresik, meninggalkan K di bawah perawatan anggota keluarga lainnya.
Tidak jarang dalam situasi seperti ini, anak-anak menjadi korban dari permasalahan yang lebih besar dalam keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab orang dewasa dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak.
Dari penjelasan awal, terungkap bahwa kedua pelaku sudah merasa frustasi menghadapi perilaku K. Namun, kekerasan bukanlah solusi yang bisa dibenarkan dalam situasi apa pun.
Dampak Fisik dan Psikologis pada Anak Korban Kekerasan
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan awal dan menemukan bekas luka pada tubuh K, yang menunjukkan adanya kekerasan fisik. Korban mengalami lebam di berbagai titik tubuh dan luka pada dagu yang mengindikasikan serangan dengan kekuatan cukup besar.
Dampak kekerasan fisik pada anak tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga psikologis. Anak-anak yang mengalami kekerasan sering kali mengalami trauma yang mendalam, yang bisa berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Pengalaman traumatis yang dialami K dapat mempengaruhi cara dia berinteraksi dengan orang lain di masa depan. Oleh karena itu, penanganan yang tepat dan perhatian dari ahli sangat penting dalam proses pemulihan korban.
Proses Hukum dan Perlindungan untuk Korban
Setelah mendapatkan laporan terkait kekerasan ini, polisi segera mengambil tindakan dengan mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu kini ditahan dan akan dikenakan pasal KDRT serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun ada ketidakpuasan dari para pelaku terhadap perilaku K, itu tidak menjadi alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu cara untuk meminimalisir terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Saat ini, K telah dievakuasi untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut dan tinggal sementara bersama neneknya. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta di balik penganiayaan ini.











