Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berupaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis digital. Langkah ini ditekankan melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2024 yang berfokus pada Manajemen Keamanan Informasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Manajemen Risiko SPBE untuk tahun 2025.
Sosialisasi ini digelar di Ruang Command Center pada Lantai 5 Gedung Gadis, dan dibuka oleh Gubernur Kaltara yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian KISP Kaltara, Iskandar. Ia menekankan bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab semua pihak dan bukan hanya tim teknologi informasi.
Menurut Iskandar, Pergub ini memiliki makna yang sangat penting, bukan hanya sekadar dokumen administratif. Melainkan, ini adalah komitmen nyata dari Pemprov Kaltara untuk melindungi kedaulatan data digital yang ada.
Pentingnya Manajemen Keamanan Informasi dalam Era Digital
Iskandar mengungkapkan bahwa pengelolaan informasi yang baik sangat penting untuk mendukung keamanan data. Setiap pimpinan dan perangkat daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mengidentifikasi risiko yang ada, serta menerapkan prosedur keamanan yang terstruktur dan terencana.
Penerapan manajemen keamanan informasi yang efektif mencakup berbagai aspek, mulai dari penetapan ruang lingkup hingga evaluasi berkala. Dalam hal ini, penting bagi setiap unit kerja untuk mengalokasikan sumber daya manusia dan anggaran yang cukup agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik.
Iskandar menekankan bahwa seluruh mitra kerja dan pihak ketiga yang terlibat dalam pembuatan sistem harus mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap entitas yang beroperasi di lingkungan pemerintah menjunjung tinggi prinsip keamanan informasi.
Strategi Pengelolaan Risiko Digital yang Efektif
Salah satu pilar utama dalam peraturan ini adalah penerapan manajemen risiko SPBE yang dilakukan secara sistematis. Melalui penyusunan Risk Register, Pemprov Kaltara mencatat aset digital, ancaman, kerentanan, dan tingkat risiko yang ada.
Dengan pendekatan manajemen risiko ini, pemprov dapat melakukan antisipasi terhadap berbagai potensi ancaman. Langkah-langkah pengendalian yang diambil akan lebih tepat sasaran dan efisien, sehingga tidak hanya berdampak pada keamanan tetapi juga pada efektivitas pengelolaan informasi.
Implementasi dari kebijakan ini sejalan dengan semangat Good Governance yang berfokus pada perlindungan aset digital pemerintah daerah. Iskandar mengajak seluruh jajaran untuk mempelajari dan memahami setiap poin dalam Pergub Keamanan SPBE.
Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Seluruh Pihak
Iskandar berharap agar semua jajaran Pemprov Kaltara dapat mengimplementasikan kewajiban dan prosedur dari Pergub di unit kerja masing-masing. Kesadaran akan pentingnya keamanan digital harus ditanamkan untuk membangun sistem pemerintahan yang cepat, cerdas, dan terpercaya.
Momentum sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi transformasi digital yang berkelanjutan. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan visi pemerintah digital yang kuat dan tangguh.
Iskandar juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras agar Pergub ini dapat terwujud. Ke depan, Pemprov Kaltara mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama menjalankan amanah ini demi kemajuan dan keamanan data digital.













