Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapan mengenai temuan bangunan yang berdiri di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Denpasar. Hal ini terungkap setelah adanya inspeksi mendadak oleh Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali yang berfokus pada perlindungan area konservasi dan pelanggaran tata ruang yang terjadi di provinsi tersebut.
Koster menjelaskan bahwa keberadaan bangunan di area hutan mangrove tersebut masih dalam kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa ada kemungkinan lahan tersebut adalah milik pribadi dan tidak sepenuhnya mengganggu kawasan konservasi jika dibangun dengan pengendalian yang tepat.
“Kami akan pelajari secara mendalam. Sebab, di mangrove itu, terdapat lahan milik warga yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan,” tambah Koster saat berada di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Denpasar.
Penemuan Bangunan Tak Berizin di Kawasan Konservasi
Pansus DPRD Bali mengeksplorasi kawasan mangrove dan menemukan sejumlah bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Dalam pengamatan mereka, terdapat pabrik yang diketahui dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, yang menambah keprihatinan mengenai pelanggaran tata ruang di Bali.
Ketua Pansus Tata Ruang, I Made Supartha, menjelaskan bahwa inspeksi tersebut dilakukan setelah banjir besar yang melanda beberapa wilayah di Bali. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa area-area hijau, seperti mangrove, terlindungi dari alih fungsi yang merugikan lingkungan.
Supartha menyatakan, “Kami terkejut melihat banyaknya bangunan di kawasan Tahura. Hal ini menunjukkan adanya alih fungsi lahan yang seharusnya dilindungi.” Pengamatan ini menunjukkan urgensi untuk mengawasi lebih ketat area konservasi di Bali.
Komitmen Pemprov dalam Mengatasi Polusi dan Pelanggaran
Koster menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki komitmen kuat untuk mengaudit semua masalah yang terjadi di sungai-sungai besar di Bali. Ia mengidentifikasi empat sungai utama yang berpotensi menimbulkan bencana, yakni Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda.
“Sungai-sungai ini sangat penting untuk dikelola dengan baik agar tidak menyebabkan banjir,” ungkap Koster. Ia juga menjelaskan bahwa langkah-langkah konstruktif seperti pembuatan tanggul sudah diambil untuk menanggulangi masalah banjir di Tukad Unda.
Dalam pandangannya, isu polusi sungai juga harus ditangani dengan serius, terutama akibat dari buangan sampah sembarangan yang dapat mempengaruhi keharmonisan ekosistem di Bali. Pembangunan yang ramah lingkungan menjadi prioritas dalam upaya menjaga kelestarian daerah tersebut.
Landasan Hukum dan Status Kepemilikan Lahan
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menjelaskan bahwa terdapat sertifikat hak milik untuk lahan yang dipermasalahkan. Menurutnya, sertifikat tersebut atas nama seorang warga negara Indonesia sejak 2017 dan tidak mengganggu ketentuan yang berlaku.
“Kami telah memverifikasi bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan,” kata kepala BPN, menambahkan bahwa kepemilikan yang sah ini telah diawasi oleh pihak berwenang. Hal ini menunjukkan adanya transparansi dalam pengelolaan lahan yang berada di kawasan konservasi.
Menurut peraturan daerah yang berlaku, lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa, yang seharusnya tidak melanggar ketentuan untuk area konservasi. Transisi diharapkan dapat terjadi antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan, sehingga kedua hal ini bisa berjalan seimbang.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Bali
Koster mengakui tantangan yang dihadapi dalam menjaga kawasan konservasi di Bali cukup besar. Adanya pertumbuhan ekonomi yang pesat sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama ketika kepentingan individu mendahului pelestarian alam.
Namun, ia tetap optimis bahwa dengan kesadaran yang meningkat dan operasi pengawasan yang lebih intens, kawasan-kawasan hijau di Bali bisa terlindungi dari praktik buruk yang mengancam keberlanjutan ekosistem. Ini menunjukkan harapan untuk generasi mendatang.
Di masa yang akan datang, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait sangat penting. Dengan memperkuat peraturan dan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, Bali masih bisa menjadi contoh daerah yang harmonis antara perkembangan dan konservasi.













