Provinsi Sumatera Utara (Sumut) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan resmi melaksanakan perjanjian kerja sama mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Inisiatif ini menjadikannya sebagai provinsi ketiga yang menerapkan program serupa, mengikuti jejak Jawa Timur dan Jawa Barat dalam upaya menerapkan konsep restoratif dalam penegakan hukum.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar. Acara ini tidak hanya mencerminkan sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum, tetapi juga menandai komitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi.
Pidana kerja sosial ini diterapkan berdasarkan putusan pengadilan yang diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Program ini memberikan alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana dengan melakukan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Peran Pidana Kerja Sosial dalam Sistem Hukum di Indonesia
Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif dari pemenjaraan yang berlebihan. Hukum yang inklusif mengedepankan pemulihan bagi pelaku dan korban, serta menjaga stabilitas sosial di masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang semakin banyak diterapkan.
Dalam kerangka ini, Undang Mugopal, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, menjelaskan bahwa delik yang termasuk dalam program ini adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Pelaksanaan pidana kerja sosial diatur dengan ketelitian untuk memastikan bahwa hak-hak pelaku tetap terjaga.
Lebih dari itu, program ini tidak boleh dilihat sebagai alternatif komersialisasi. Pidana kerja sosial harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan batasan, maksimal delapan jam per hari, sesuai dengan amanat KUHP 2023. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan dan keadilan dalam pelaksanaannya.
Faktor Penentu dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial
Faktor-faktor yang menentukan penerapan pidana kerja sosial cukup beragam. Misalnya, jaksa akan mempertimbangkan kondisi usia terdakwa, terutama bagi mereka yang berusia di atas 75 tahun, dan mereka yang merupakan pelanggar pertama kali. Kerugian yang dialami korban juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Undang juga menjelaskan bahwa terdapat sekitar 300 jenis kegiatan kerja sosial yang dapat dilakukan. Mulai dari membersihkan fasilitas umum seperti masjid hingga membantu pengurusan administrasi, semua dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial ini merupakan langkah inovatif yang lebih humanis dan dapat mengurangi beban dalam lembaga pemasyarakatan.
Manfaat dan Tantangan Pelaksanaan Program Pidana Kerja Sosial
Manfaat dari penerapan pidana kerja sosial sangat banyak. Di samping membantu pelanggar untuk memperbaiki diri, program ini juga memberikan dampak positif kepada masyarakat. Dalam beberapa kasus, korban dan pelaku dapat berinteraksi, sehingga mendorong pemulihan hubungan yang rusak.
Tantangan utama dalam menjalankan program ini adalah memastikan bahwa semua pihak memahami dan melaksanakan mekanisme kerja sosial dengan baik. Kejelasan dalam prosedur operasi standar (SOP) dan pembentukan tim teknis di masing-masing daerah menjadi kunci keberhasilan program.
Selain itu, Gubernur juga mewanti-wanti agar bupati dan wali kota di Sumut aktif dalam menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Keinginan ini bertujuan agar insentif dan pendampingan bagi pelaku yang menjalani kerja sosial dapat berjalan efektif.











