Keluarga diplomat muda Arya Daru Pangayunan telah meminta kepada Bareskrim Polri untuk menggelar perkara khusus terkait penyidikan kematian Arya. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan mereka terhadap transparansi dan detail penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang.
Tim kuasa hukum Arya, yang dipimpin oleh Mira Widyawati, mendatangi Bareskrim Polri pada tanggal 16 Oktober untuk menyampaikan permohonan tersebut. Mereka merasa perlu melakukan langkah ini setelah tidak mendapatkan komunikasi yang memadai dari Polda Metro Jaya mengenai proses penyelidikan.
Mira menjelaskan bahwa salah satu alasan utama mereka mengajukan gelar perkara khusus adalah kurangnya akses terhadap data-data penting yang dibutuhkan untuk penyelidikan. Selain itu, mereka juga belum diizinkan untuk melakukan peninjauan lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).
Upaya Keluarga dalam Mencari Keadilan
Dalam upaya mencari keadilan, Mira menggarisbawahi pentingnya transparansi dari pihak penyelidik. Menurutnya, ketidakjelasan informasi ini semakin menambah beban emosional bagi keluarga Arya yang sudah berduka. Mereka berharap agar permohonan gelar perkara khusus dapat memberikan kejelasan dan keadilan yang mereka cari.
Koordinasi yang telah dilakukan oleh Mira dengan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri juga menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus ini. Mereka ingin memastikan bahwa surat-surat yang telah diajukan sebelumnya tidak terabaikan dan mendapatkan tanggapan yang memadai.
Bareskrim Polri saat ini sedang mempersiapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan laporan kemajuan untuk disampaikan kepada Polda Metro Jaya. Ini bisa menjadi langkah awal untuk membuka kembali kasus ini dan memberikan kejelasan bagi pihak keluarga.
Kondisi Penemuan Arya dan Hasil Awal Penyelidikan
Arya Daru ditemukan tewas dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan, dengan kondisi kepala terlilit lakban di sebuah guest house. Kejadian ini berlangsung di Kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat, pada pukul 08.10 WIB pada tanggal 8 Juli. Penemuan ini tentu menjadi sorotan banyak pihak karena situasi dan kondisi kematian yang sangat mencurigakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dari tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memberikan keterangan bahwa Arya meninggal dunia bukan karena tindakan pembunuhan. Mereka menyatakan bahwa penyebab kematian adalah mati lemas dan tidak terindikasi adanya tindak pidana.
Namun, pernyataan tersebut memicu banyak pertanyaan dari keluarga dan publik luas. Terdapat berbagai kejanggalan dalam kasus ini yang perlu diselidiki lebih dalam untuk mendapatkan gambaran yang akurat terkait apa yang sebenarnya terjadi.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat dalam Kasus Ini
Keluarga Arya merasa bahwa kasus ini bukan hanya tanggung jawab mereka. Mereka mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mendorong transparansi dan keadilan. Dukungan publik diharapkan dapat mempercepat penyelidikan dan pembuatan keputusan yang adil.
Dalam situasi seperti ini, rasa kepedulian masyarakat menjadi penting. Setiap dukungan dan perhatian dari publik sangat berharga bagi mereka yang sedang berjuang mencari keadilan atas kehilangan yang tragis ini.
Faktor hukum dan prosedural dalam penyelidikan sering kali menjadi penghalang bagi kebenaran untuk terungkap. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus mendukung dan menuntut kejelasan dari pihak berwenang.













