Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, terpaksa menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Hal ini terjadi karena dana operasional yang belum dicairkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) membuat mereka tidak mampu melanjutkan layanan bagi masyarakat.
Keputusan untuk menghentikan operasional ini berlaku sejak Senin, 13 Oktober, dan ini menjadi tantangan tersendiri bagi SPPG yang bertugas dalam distribusi makanan untuk siswa dan masyarakat yang membutuhkan.
Krisis Pendanaan Mengganggu Operasional SPPG di Sleman
SPPG yang berlokasi di Blambangan, Jogotirto, Berbah, kini menghadapi kesulitan dalam menjalankan fungsi vital mereka. Sebelum penghentian ini, mereka masih berusaha melayani penyaluran makanan bergizi kepada para penerima manfaat meskipun dalam kondisi terbatas. Namun, tidak adanya kepastian dana menjadi penghalang utama.
Aris, PIC yayasan pengelola SPPG, mengungkapkan bahwa mereka terpaksa mengambil langkah ini karena anggaran dari BGN belum turun sejak periode pencairan yang seharusnya terjadi 10 hari sebelumnya. Ini membuat operasional dapur tidak bisa dilanjutkan, dan kondisi tersebut sangat memprihatinkan bagi komunitas yang bergantung pada layanan mereka.
Aris menekankan bahwa mereka tidak diperkenankan menggunakan dana talangan untuk menjalankan operasional, membuat situasi semakin sulit. Regulasi yang ada mengharuskan mereka untuk menunggu hingga pencairan dana resmi dilakukan oleh pemerintah.
Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana dan Proses Komunikasi yang Dilakukan
Keterlambatan pencairan dana ini masih menjadi permasalahan yang dicari solusinya oleh pihak SPPG. Aris menyebutkan bahwa yayasan masih dalam proses komunikasi dengan BGN serta pihak terkait lainnya untuk mengetahui penyebab pastinya. Dalam hal ini, mereka berharap agar semua kesalahan dalam proposal anggaran dapat diidentifikasi dengan baik.
Mereka juga tengah menyelidiki jika ada kesalahan lain dalam pengajuan anggaran tersebut. Selama proses ini, Aris menegaskan bahwa semua komunikasi dengan pihak berwenang dilakukan secara transparan untuk mempercepat penyelesaian masalah.
Dalam situasi normal, jika terjadi kesalahan normatif, seharusnya pengajuan proposal dapat kembali dalam waktu 3×24 jam dengan keterangan apa yang perlu diperbaiki. Namun, hingga kini hal itu belum terjadi, menambah ketidakpastian yang mereka hadapi.
Dampak Penghentian Operasional SPPG bagi Penerima Manfaat
Dampak dari penghentian operasional ini menjadi perhatian serius, terutama bagi siswa dan masyarakat yang bergantung pada layanan makanan bergizi. Aris menyoroti bahwa relawan yang terlibat juga merasakan dampak negatif dari keputusan ini, karena tidak adanya aktivitas yang mengharuskan mereka terlibat.
Ia mengungkapkan harapannya agar dana dari pemerintah pusat segera dikucurkan untuk keberlangsungan program ini. Dalam hal ini, bukan hanya siswa yang akan diuntungkan, tetapi juga masyarakat luas yang terlibat. Keterlambatan ini membuat relawan merasa bersedih, karena mereka ingin terus memberikan bantuan.
Aris sangat berharap agar semua pihak bisa bekerja sama untuk segera memulihkan situasi ini. Dengan cepatnya pencairan dana, operasional SPPG dapat kembali dilanjutkan demi membantu mereka yang membutuhkan gizi yang cukup.











