Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan langkah penting dalam program pemberian makanan bergizi gratis di Indonesia. Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang pembangunan SPPG di dekat lokasi-lokasi berisiko seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan kandang hewan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan bagi para peserta didik, ibu hamil, serta anak balita yang menjadi sasaran program. Dengan demikian, kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program gizi nasional ini.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa keputusan ini terwujud melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Standar lokasi dan bangunan SPPG harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat menjamin kebersihan dan keamanan pangan.
Penjelasan Kebijakan BGN Untuk Penyediaan Makanan Bergizi
BGN mengingatkan bahwa SPPG harus terletak di lokasi yang sepenuhnya bebas dari sumber pencemaran. Hal ini mencakup larangan mendirikan bangunan dekat TPA dan hewan ternak. Khairul menekankan pentingnya lokasi yang bersih untuk menjamin proses penyediaan makanan yang aman bagi masyarakat.
Pembangunan SPPG tidak hanya memerlukan kebersihan lokasi, tetapi juga akses jalan yang memadai, sumber listrik yang andal, serta sistem penyediaan air bersih yang layak konsumsi. Standar ini akan memastikan setiap aspek pengolahan makanan berada pada kondisi yang prima.
BGN berkomitmen untuk memastikan prinsip-prinsip kebersihan ditegakkan dalam setiap SPPG. Dengan menjunjung tinggi keamanan pangan, makanan yang disuplai kepada anak-anak dan ibu yang hamil perlu benar-benar bebas dari risiko kontaminasi.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi SPPG untuk Keamanan Pangan
Selain lokasi, SPPG diharuskan memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar teknis nasional. Ventilasi yang baik, area pengolahan terpisah untuk bahan mentah dan matang, serta penggunaan peralatan yang berbahan food-grade menjadi beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah kontaminasi biologis dan kimiawi yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Khairul menggarisbawahi bahwa sanitasi dalam program gizi adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
Sebagai bagian dari pemantauan, BGN telah meminta pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam mengawasi lokasi pembangunan SPPG. Verifikasi dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN untuk menjaga kesesuaian dengan regulasi dan tata ruang wilayah setempat.
Implikasi Kebijakan Terhadap Kesehatan Masyarakat dan Program Gizi Nasional
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fondasi program MBG. Dengan menegakkan standar kebersihan yang ketat, BGN memastikan bahwa proses penyediaan makanan berlangsung dengan lancar dan aman. Hal ini juga merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko kesehatan yang mungkin muncul dari pengolahan makanan yang tidak memenuhi syarat.
Komitmen BGN untuk menjaga keamanan pangan tidak hanya menyangkut lokasi SPPG, namun juga pengawasan terhadap proses di dalamnya. Keberadaan SPPG yang memenuhi syarat diharapkan dapat menjadi sumber makanan sehat bagi masyarakat.
Kesehatan menjadi pilar utama dalam keberhasilan program gizi nasional ini. BGN akan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan untuk memastikan bahwa semua pihak dapat menikmati makanan bergizi tanpa khawatir akan risiko kesehatan jika SPPG dibangun dengan standar yang tepat.











