Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam proses eksekusi lahan seluas 16,4 hektare milik Jusuf Kalla di Makassar. Menurutnya, eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Makassar ini tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Eksekusi tersebut, yang dilakukan atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), menimbulkan banyak pertanyaan. Hal ini mengingat selama proses, tidak ada tahap pengukuran dan pencocokan lahan yang tepat, yang dikenal dengan istilah constatering.
Nusron menambahkan bahwa BPN Makassar telah menerima undangan untuk melakukan constatering pada 23 Oktober, namun di hari yang sama juga menerima surat pembatalan undangan tersebut. Hal ini menambah deretan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani.
Tindak Lanjut dari Proses Eksekusi yang Meragukan
Setelah melakukan serangkaian pengamatan, Nusron mencatat bahwa pada 3 November, pengadilan secara tiba-tiba melakukan eksekusi di lahan tersebut. Ia menekankan bahwa tanpa pernah dilakukan constatering, eksekusi tersebut tampak sangat meragukan.
“Kami tidak menerima informasi yang jelas tentang kapan dan bagaimana constatering dilakukan,” tegas Nusron. Ia merasa sangat perlu mendapatkan klarifikasi dari pengadilan mengenai status lahan yang kini berada dalam sengketa.
Menurutnya, ada sejumlah temuan terkait tanah yang dipermasalahkan itu. Pertama, eksekusi dilakukan meskipun tidak ada bukti sah yang menandakan telah dilakukan constatering. Kedua, terdapat surat gugatan oleh Mulyono yang sedang berlangsung berkaitan dengan terbitnya sertifikat lahan yang dimiliki oleh GMTD.
Fakta-fakta Krisis di Lahan Sengketa
Nusron mengungkapkan ramainya spekulasi seputar tanah tersebut. Diantaranya, tanah itu juga memiliki sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kala yang berarti tidak semata milik Jusuf Kalla. “Fakta-fakta ini menjadikan situasi semakin kompleks,” jelasnya.
Pihak BPN Makassar telah menyurati PN Makassar agar memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai eksekusi yang diambil tanpa terdapat constatering. Dari hasil korespondensi ini, pihak pengadilan menyatakan bahwa tanah milik Jusuf Kalla tidak dieksekusi.
Namun, Nusron menekankan pertanyaan mendasar yang muncul, yaitu jika tanah yang dieksekusi bukan milik Jusuf Kalla, lalu milik siapa tanah tersebut? Ini menjadi isu krusial yang harus dipecahkan segera untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.
Permintaan Penjelasan Lanjutan dari Pihak Pengadilan
Sejauh ini, pemetaan dan dokumen yang ada di BPN Makassar menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik Jusuf Kalla. Dari sisi pengadilan, ada pernyataan yang mengatakan bahwa tidak ada lahan milik Jusuf Kalla yang terlibat dalam eksekusi tersebut.
“Ini jelas sangat membingungkan bagi kami,” lanjut Nusron. Dia menyatakan akan mengirimkan surat lanjutan ke pengadilan untuk menyelidiki lebih dalam mengenai status lahan tersebut. Dokumentasi yang jelas diperlukan agar semua pihak mengerti sikap hukum yang harus diambil.
“Kami ingin mendapatkan kejelasan tentang peta dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ada. Jawaban dari pengadilan menjadi sangat penting untuk mencegah terjadinya kesedihan bagi pihak-pihak yang berhak atas lahan tersebut,” ungkapnya. Sekali lagi, tanda tanya siapa yang memiliki hak atas lahan itu menjadi diskusi hangat di antara anggota DPR dan masyarakat setempat.











