Perumda Pasar Jaya telah mengeluarkan klarifikasi resmi terkait isu mengenai kenaikan tarif sewa kios yang terjadi setelah revitalisasi di Pasar Pramuka. Dalam pernyataan tersebut, perusahaan ini menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada tindakan sepihak dalam penetapan harga.
Pengelolaan dan penataan Pasar Pramuka dilakukan dengan mempertimbangkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2018. Hal ini menjadi landasan bagi operasional dan pengembangan usaha di pasar yang bersejarah ini, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pasar Jaya memastikan bahwa kebijakan tarif sewa tidak hanya ditentukan dari satu sisi saja. Penetapan tarif yang baru pun hasil dari kajian menyeluruh dengan melibatkan tim teknis dan keuangan serta penilaian independen dari lembaga terkait.
Pemahaman Terhadap Kebijakan Sewa Kios di Pasar Pramuka
Penetapan tarif sewa kios dilakukan melalui proses yang komprehensif, melibatkan tim teknis, dan evaluasi berdasarkan nilai pasar yang wajar. Menurut Pasar Jaya, angka yang beredar di media mengenai tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 tahun adalah tidak akurat dan telah dibantah dengan data yang valid.
Tarif yang sebenarnya berlaku untuk kios di lantai dasar adalah Rp403 juta, sementara untuk lantai satu ditetapkan sebesar Rp351 juta. Angka ini ternyata masih di bawah nilai pasar yang direkomendasikan, menunjukkan upaya perusahaan untuk tetap berpihak pada pedagang.
Untuk mengurangi beban biaya bagi para pedagang, Pasar Jaya menyediakan skema diskon serta opsi pembayaran bertahap. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan dalam mendukung keberlangsungan usaha mereka pasca-revitalisasi.
Respon Terhadap Aspiras Dan Diskusi Bersama Pedagang
Perumda Pasar Jaya juga telah merespons masukan dari berbagai pihak, termasuk fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta dan Kementerian terkait. Kerja sama ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mendengarkan dan mempertimbangkan masukan demi perbaikan layanan serta fasilitas di pasar.
Sebagai tindak lanjut dari proses ini, Pasar Jaya berencana menggelar diskusi terbuka dengan pedagang Pasar Pramuka. Forum ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi pedagang untuk menyampaikan pendapat dan harapan mereka secara langsung dalam suasana yang konstruktif.
Pihak Humas Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa proses ini dijalankan dengan penuh transparansi. Seluruh aspirasi dan pemikiran yang disampaikan oleh para pedagang akan ditindaklanjuti, sehingga tercapai solusi bersama yang bermanfaat untuk semua pihak.
Kepentingan Revitalisasi Pasar dalam Konteks Pembangunan Jakarta
Revitalisasi Pasar Pramuka bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pasar. Proses ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan yang lebih baik agar pasar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak bagi masyarakat.
Pasar Jaya berkomitmen untuk menjalani seluruh proses revitalisasi dengan mematuhi regulasi yang ada. Dengan demikian, diharapkan pasar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pedagang dan konsumen.
Program revitalisasi ini juga sejalan dengan visi Jakarta untuk menjadi kota global yang mampu bersaing di tingkat internasional. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil harus sejalan dengan kepentingan masyarakat dan perekonomian lokal.











