Pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 merupakan langkah penting yang diambil oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menciptakan sistem klasifikasi yang lebih akurat dan relevan. Dengan perubahan yang terus terjadi di ekonomi, terutama dengan hadirnya transformasi digital, KBLI perlu disesuaikan agar dapat mencerminkan keadaan yang sebenarnya di lapangan dan tidak membatasi aktivitas usaha yang ada.
KBSI 2025 hadir sebagai lanjutan dari KBLI 2020, dengan penyesuaian yang memperhatikan perkembangan global dan pergeseran pola bisnis. Pembaruan ini berfokus pada peningkatan peran ekonomi hijau serta strategi mitigasi perubahan iklim, menjadikannya lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan yang dihadapi oleh pelaku ekonomi.
Melalui pembaruan ini, BPS berharap dapat lebih baik dalam mencatat beragam aktivitas ekonomi baru yang belum terklasifikasi dengan jelas. Ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa data statistik ekonomi Indonesia tetap relevan dan dapat dibandingkan secara internasional.
Pentingnya KBLI 2025 dalam Konteks Ekonomi Global
Pembaruan KBLI ini bersifat berkelanjutan dan terinspirasi oleh International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5, yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division. Adopting these international standards ensures Indonesia’s economic statistics remain aligned with global practices, enabling comparison with other nations.
Selain mengikuti standar internasional, pembaruan KBLI dilakukan secara berkala tiap lima tahun untuk merefleksikan perubahan dalam struktur dan karakteristik aktivitas ekonomi yang tengah berlangsung. Melalui pendekatan ini, BPS berusaha untuk menciptakan sistem yang tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif terhadap dinamika yang ada di masyarakat.
Keberadaan KBLI 2025 sangat krusial, khususnya dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi dan Sensus Penduduk. Kode lapangan usaha yang baru, sesuai dengan kondisi nyata di lapangan, akan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kegiatan ekonomi yang berlangsung di berbagai sektor.
Proses Penyusunan KBLI 2025 yang Terlibat Berbagai Pihak
Proses penyusunan KBLI 2025 tidak dilakukan secara sembarangan. Sejak diterbitkannya ISIC Revisi 5, BPS telah membentuk tim kerja yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengumpulkan masukan. Pada 29 Februari 2024, Kick Off Penyempurnaan KBLI dilaksanakan, menandai awal dari proses kolaborasi yang melibatkan 31 kementerian dan lembaga.
Hasil dari kolaborasi tersebut menghasilkan total 1.167 usulan kode yang dibahas dalam rangkaian rapat koordinasi sepanjang tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa substansi dan kebutuhan sektoral diakomodasi dengan baik dan relevan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
BPS dengan tegas menyatakan bahwa KBLI hanyalah sebuah instrumen statistik, bukan penghalang untuk aktivitas usaha. Legalitas dari suatu kegiatan tetap diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak perlu khawatir akan adanya pembatasan hanya karena perubahan KBLI.
Menuju Transisi yang Mulus dengan KBLI 2025
Untuk memastikan bahwa transisi ke KBLI 2025 berjalan dengan mulus, BPS menerapkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 yang memberikan masa penyesuaian selama enam bulan setelah peraturan ditetapkan. Masa transisi ini dimaksudkan agar para pelaku usaha dan instansi pemerintah memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam sistem dan administrasi mereka.
Setelah rilis resmi KBLI 2025, BPS akan menyediakan tabel korespondensi yang menjelaskan perbedaan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Informasi ini sangat penting bagi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sebagai acuan dalam penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS), sehingga tidak mengganggu proses perizinan yang sedang berjalan.
Dengan adanya kebijakan yang jelas, diharapkan bahwa perubahan KBLI tidak akan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa BPS berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun terdapat perubahan dalam sistem klasifikasi.
Transformasi Struktur dan Kategori dalam KBLI 2025
KBLI 2025 mengalami perubahan struktur yang signifikan untuk menyesuaikan diri dengan ISIC Revisi 5. Kini, jumlah kategori meningkat menjadi 22 kategori (A-V), dan mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, serta 1.560 kelompok usaha yang lebih terperinci.
KBLI yang baru juga mengakomodasi beragam aktivitas ekonomi yang belum teridentifikasi sebelumnya, seperti jasa intermediasi platform digital. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua jenis usaha, terutama yang baru muncul akibat inovasi teknologi, dapat terdaftar dengan baik.
Selain itu, KBLI 2025 juga melakukan penyederhanaan, restrukturisasi, dan penegasan ruang lingkup kegiatan usaha. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan klasifikasi agar lebih sesuai dengan standar internasional dan kebutuhan praktis di lapangan.
Melalui Pembaruan KBLI 2025, BPS berkomitmen untuk membantu para pelaku usaha agar dapat beroperasi dengan lebih baik dan lebih sesuai dengan realitas yang ada. Dengan demikian, diharapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terus meningkat sejalan dengan perubahan yang terjadi secara global.
Dari semua perubahan yang diterapkan, prinsip utama adalah memperjelas fungsi ekonomi dari suatu aktivitas dan mengurangi adanya tumpang tindih antar kode. Dengan pendekatan ini, KBLI 2025 diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada dalam dunia usaha dan menciptakan ruang bagi inovasi yang lebih besar di masa mendatang.













