Pemerintah Indonesia berencana untuk menertibkan berbagai bangunan serta lahan yang berada di sepanjang bantaran sungai, waduk, dan danau. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya banjir dan memperbaiki tata ruang yang selama ini sering mengalami tumpang tindih. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, banyaknya bangunan di atas sempadan air berkontribusi terhadap banjir yang kerap melanda beberapa wilayah di tanah air.
Saat ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Nusron menegaskan bahwa kondisi ini menciptakan masalah hukum bagi aparat ATR/BPN, yang sebelumnya telah mensertifikatkan lahan di kawasan sempadan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan tafsir terhadap regulasi yang ada mengenai sempadan sungai dan waduk.
Bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai memperburuk situasi banjir di sejumlah daerah. Menurut Nusron, peraturan yang berbeda-beda berkaitan dengan sempadan sungai mengakibatkan pegawai ATR/BPN terjerat kasus hukum, karena diterbitkannya sertifikat di kawasan yang seharusnya tidak untuk kepemilikan perorangan.
Rencana Pemerintah Menertibkan Bangunan di Sempadan Air
Guna mengatasi permasalahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Kementerian PU berencana untuk melakukan harmonisasi peraturan. Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak memiliki acuan yang seragam mengenai batasan dan status hukum sempadan sungai. Hal ini penting agar pengaturan mengenai lahan dapat dilakukan secara adil dan efektif.
Nusron menyatakan bahwa setelah proses harmonisasi peraturan selesai, pemerintah akan melanjutkan audit tata ruang dan sertifikat. Audit tersebut akan menyasar kawasan yang berpotensi tinggi mengalami banjir, termasuk sungai-sungai besar yang ada di Indonesia.
Nusron juga menegaskan pentingnya hasil audit tersebut sebagai dasar penertiban lahan dan bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Dengan identifikasi yang tepat, pihak berwenang dapat melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar.
Proses Audit dan Penertiban Lahan di Kawasan Berisiko
Audit yang akan dilakukan antara lain memeriksa berapa banyak tanah yang telah disertifikatkan di kawasan sempadan. Jika ditemukan hak milik yang tidak semestinya, pihak pemerintah akan membatalkan sertifikat tersebut. Penertiban ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi sempadan sebagai ruang penyangga alami.
Nusron mengatakan bahwa air memiliki tempatnya sendiri, dan penting bagi manusia untuk tidak menduduki area yang seharusnya merupakan tempat aliran air. Dengan demikian, penertiban bangunan di kawasan sempadan akan membantu mengurangi risiko banjir di masa depan.
Dalam hal ini, ATR/BPN juga akan mendukung proyek digitalisasi pertanahan di Indonesia. Digitalisasi ini diharapkan akan mencegah munculnya bangunan ilegal di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai sempadan.
Digitalisasi Pertanahan dan Pengelolaan Wilayah Sempadan
Setelah digitalisasi dilakukan, seluruh wilayah sempadan akan disertifikasi atas nama negara. Dengan langkah ini, informasi mengenai batasan lahan dapat dengan mudah diakses dan akan tercatat dalam sistem peta digital pertanahan. Hal ini akan menyulitkan pihak-pihak yang ingin mengklaim tanah di kawasan sempadan secara ilegal.
Nusron menjelaskan bahwa tanah di kawasan sempadan, termasuk di sepanjang sungai dan pantai merupakan common right. Ini berarti, tanah tersebut tidak dapat dimiliki atau disertifikatkan oleh individu.
Sementara itu, hanya hak milik pribadi yang dapat disertifikatkan dalam konteks yang jelas dan berdasarkan peraturan yang ada. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan-batasan yang ada agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Keselarasan Regulasi bagi Keberlanjutan Lingkungan
Dengan adanya regulasi yang jelas dan harmonisasi antar lembaga, diharapkan pengelolaan dan penertiban lahan di sempadan air akan lebih terarah dan berkelanjutan. Upaya ini juga penting untuk menjaga ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.
Nusron berharap bahwa semua langkah yang diambil dapat menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai pentingnya menjaga sempadan air. Kesadaran ini diharapkan mengurangi potensi pelanggaran yang terjadi di masa depan.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis dengan alam, tanpa merusak fungsi ekosistem yang ada. Dengan demikian, upaya untuk mencegah banjir dan menjaga kebersihan lingkungan dapat tercapai secara sinergis.











