Pemerintah Indonesia melalui Perum Bulog, ID Food, dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) akan memulai penyaluran minyak goreng Minyakita pada Januari 2026. Langkah ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.
Ketiga badan usaha milik negara (BUMN) ini ditetapkan untuk menyalurkan 35 persen dari total produksi Minyakita, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 mengenai minyak goreng sawit kemasan yang juga mengatur tata kelola distribusi minyak goreng untuk rakyat.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada jumlah yang telah ditetapkan dalam regulasi. Penyaluran ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk minyak goreng yang berkualitas.
Pentingnya Penyaluran Minyakita untuk Masyarakat
Minyakita diharapkan menjadi solusi atas kelangkaan minyak goreng yang sering terjadi di pasaran. Dengan penyaluran langsung kepada pengecer tanpa melalui distributor, diharapkan harga dapat ditekan lebih rendah.
Nantinya, sebanyak 790 ribu kiloliter minyak goreng akan didistribusikan ke berbagai pengecer. Dengan demikian, masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau.
Rizal mengatakan bahwa dengan sistem distribusi langsung ini, proses rantai pasokan akan menjadi lebih efisien. Hal ini diharapkan tidak hanya menguntungkan masyarakat tetapi juga menjaga kualitas produk.
Proses Dispensasi dan DMO dalam Penyaluran Minyakita
Proses penyaluran minyak goreng Minyakita melibatkan sistem Domestic Market Obligation (DMO) yang harus dipatuhi oleh para pengusaha sawit. DMO ini mengharuskan mereka menyerahkan 35 persen dari produksinya untuk memenuhi kebutuhan domestik sebelum dapat mengekspor sisa produksi.
Menurut Rizal, langkah ini bertujuan untuk memastikan adanya ketersediaan minyak goreng yang cukup di dalam negeri. Dengan demikian, petani sawit di Indonesia akan tetap mendapatkan pangsa pasar di dalam negeri sebelum produk mereka dijual ke luar negeri.
“Minyak yang disuplai adalah produk lokal yang berasal dari petani sawit,” ungkap Rizal. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung petani dalam meningkatkan produksi mereka.
Pengaturan Distribusi Minyak Goreng untuk Semua Wilayah
Direktur Pemasaran Perum Bulog, Febby Novita, mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan produsen minyak goreng untuk merumuskan jumlah kuota serta tujuan distribusi. Koordinasi ini penting guna menghindari penumpukan di wilayah tertentu.
Febby menyoroti bahwa saat ini banyak produsen yang lebih berkepentingan menjual produk mereka di daerah timur karena insentif yang lebih besar. Namun, kondisi ini bisa menyebabkan daerah lain, khususnya di Jawa, mengalami kelangkaan.
Untuk mengatasi masalah ini, Bulog berkomitmen untuk mengatur distribusi secara merata, sehingga seluruh wilayah Indonesia mendapatkan pasokan yang cukup. “Meskipun banyak produsen fokus ke daerah timur, kami akan menjamin ketersediaan di seluruh Indonesia,” jelas Febby.
Hal ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa tidak ada daerah yang kekurangan pasokan minyak goreng. Dengan kepemimpinan yang baik dan pengaturan yang tepat, diharapkan program Minyakita ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.









