Kepastian mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) sangat diantisipasi oleh aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Menteri Keuangan, THR PNS untuk tahun 2026 direncanakan akan dicairkan pada awal bulan Ramadan, memberikan harapan positif bagi seluruh pegawai negeri.
Pencairan THR ini direncanakan berlangsung pada pekan pertama bulan puasa. Hal ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Idulfitri.
“Pencairan THR akan terjadi di minggu pertama puasa,” penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, menambah keyakinan bagi ASN.
Pencairan THR PNS Segera Terwujud di Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran yang cukup besar, mencapai Rp55 triliun untuk pembayaran THR PNS. Anggaran ini juga akan digunakan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta pensiunan.
Waktu pencairan yang jelas ini menjadi bagian dari rencana belanja negara di kuartal pertama tahun 2026. Anggaran THR tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang alokasinya mencapai Rp49,9 triliun.
Keputusan untuk mencairkan THR pada awal Ramadan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat. Dengan adanya THR, diharapkan ASN dapat merayakan Idulfitri dengan lebih baik.
Manfaat THR bagi Masyarakat dan Ekonomi
Pencairan THR juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli, masyarakat akan lebih mampu memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan.
Pemerintah menekankan bahwa THR ini bukan hanya sebagai tunjangan, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekonomi di masyarakat. Adanya dana tambahan ini diharapkan memperkuat konsumsi dan aktivitas ekonomi menjelang lebaran.
Program ini fokus pada peningkatan akses ekonomi, dengan memanfaatkan THR sebagai sarana untuk merangsang belanja masyarakat di pasar. Ini penting untuk menjaga kehidupan ekonomi rakyat di tengah tantangan yang ada.
Kebijakan Pemberian THR yang Ditetapkan Pemerintah
Kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang diberikan secara penuh kepada ASN pusat serta anggota TNI, Polri, dan hakim.
Bagi ASN daerah, THR akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang ada di masing-masing daerah. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program di tingkat daerah.
Pentermine tersebut juga termasuk pengaturan bagi para pensiunan, yang akan menerima THR dengan jumlah sesuai uang pensiun bulanan yang mereka terima. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan perhatian kepada seluruh lapisan pegawai negeri.













