Masyarakat diingatkan bahwa melempari kereta dengan benda seperti batu adalah tindakan pidana yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun, atau denda maksimal Rp2 miliar. Penegasan ini disampaikan oleh pihak yang berwenang untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya dan dampak kriminal dari tindakan tersebut.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180. Hukum ini diharapkan dapat mencegah terjadinya vandalisme yang dapat merugikan banyak pihak, terutama penumpang kereta api.
Ixfan menyatakan, “Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian.” Penjelasan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap fasilitas umum.
Pentingnya Keselamatan dalam Perkeretaapian
Keselamatan penumpang dan operasional kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Operator kereta api, pemerintah, dan masyarakat harus bersinergi untuk menjaga keamanan fasilitas tersebut.
Ixfan juga menyampaikan bahwa kegiatan di jalur kereta di luar kepentingan kereta api adalah dilarang. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 181 Ayat (1), yang mengatur tentang batasan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
Selain melempari kereta, masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta. Hal ini menurut Ixfan bertujuan untuk mengurangi risiko kebencanaan dan kecelakaan yang dapat terjadi akibat kelalaian.
Insiden Terbaru yang Menggugah Perhatian Publik
Salah satu kejadian yang baru-baru ini terjadi melibatkan pelemparan kereta yang mengakibatkan kerusakan pada kaca kereta. Insiden ini terjadi pada kereta-api 283 Serayu yang beroperasi di jalur Karawang – Pasar Senen.
Petugas mencatat waktu kejadian tepatnya pada pukul 16.23 WIB di antara Stasiun Klari dan Stasiun Karawang. Kaca pada rangkaian kereta dua, tiga, dan lima mengalami pecah akibat pelemparan tersebut.
Menanggapi situasi ini, pihak KAI segera mengambil langkah cepat dengan menutup kaca yang rusak demi keselamatan penumpang. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan pelemparan tersebut.
Tanggapan dari Pihak KAI terhadap Kejadian Vandalisme
KAI sangat menyesali terjadinya insiden pelemparan tersebut. Mereka menganggap tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan penumpang yang berada dalam kereta.
Petugas pengamanan di Stasiun Karawang telah melakukan penyisiran untuk mencari pelaku. Upaya ini menunjukkan komitmen KAI dalam menangani tindakan kriminal yang bisa merusak reputasi dan mempengaruhi operasional perkeretaapian.
Ixfan menjelaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur KA juga dilakukan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa depan.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Keselamatan Kereta Api
Kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga keselamatan sarana perkeretaapian. Tanpa dukungan publik, sulit untuk mencapai keamanan yang optimal dalam sistem transportasi ini.
Pihak KAI mengajak semua lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekitar jalur kereta. Dengan cara ini, semua dapat mencegah perbuatan yang merugikan.
Segala tindakan yang merusak prasarana perkeretaapian dapat berimplikasi serius. Selain hukuman pidana, dampaknya juga dapat dirasakan oleh seluruh pengguna jasa kereta api.











