Pada bulan Agustus 2025, di Jakarta, 21 demonstran yang terlibat dalam unjuk rasa dijatuhi vonis bebas bersyarat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keputusan ini menyusul dakwaan yang menyatakan mereka telah melakukan tindak kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi berlangsung.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan per orang, tetapi mereka tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat tidak mengulangi perbuatan yang sama selama satu tahun ke depan.
Ketua majelis hakim, Saptono Setiawan, dalam persidangan, menyampaikan bahwa pidana tersebut tidak perlu dilaksanakan asal para terdakwa dapat mematuhi syarat yang ditetapkan selama masa pengawasan yang berlangsung satu tahun.
Analisis Terhadap Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum
Majelis hakim dalam memutuskan perkara ini tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga dampak sosial dari tindakan para terdakwa. Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat sekitar.
Satu hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya fakta bahwa para terdakwa bersikap sopan dan jujur selama persidangan. Hakim juga mencatat bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi faktor meringankan dalam putusan.
Hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan dan masing-masing terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan. Ini menunjukkan adanya keinginan dari sistem peradilan untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka.
Proses Prosedur Pengadilan dan Tuntutan Jaksa
Proses hukum terhadap 21 demonstran ini dimulai dengan penjadwalan pembacaan putusan terhadap total 25 terdakwa yang ditangkap. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara setara 10 bulan bagi para terdakwa.
Pasal yang dilanggar terkait dengan kekerasan dalam demonstrasi, yaitu Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Meskipun terdapat di antara mereka yang menjalani proses hukum dalam perkara lain, majelis hakim tetap memberikan perhatian pada situasi dan kondisi masing-masing terdakwa selama persidangan berlangsung.
Konsekuensi Sosial dan Reaksi Masyarakat terhadap Aksi Demonstrasi
Demonstrasi yang terjadi pada 29 Agustus 2025, yang diikuti oleh mahasiswa dan sejumlah masyarakat, memiliki tujuan dan tuntutan yang jelas, yakni pembubaran DPR dan pembatalan tunjangan anggota DPR. Namun, aksi tersebut berujung pada kerusuhan yang menimbulkan reaksi beragam dari publik.
Aksi tersebut berlangsung di lokasi strategis, tepat di depan gedung DPR/MPR RI dan mengganggu arus lalu lintas. Kendaraan umum dan masyarakat yang beraktivitas terpaksa terhambat, hal ini memicu kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat yang tidak terlibat.
Reaksi dari pihak kepolisian juga tidak kalah rumit, di mana mereka berusaha menjaga keselamatan dan keamanan selama massa demonstran melakukan orasi. Namun, interaksi antara massa dan aparat yang berujung pada bentrokan menciptakan suasana tegang dan berpotensi menimbulkan kekerasan lebih lanjut.











