Atalia Praratya telah mengambil langkah penting dengan menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Permohonan tersebut diajukan pada pekan lalu, dan sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu mendatang.
Panitera Pengadilan Agama Kota Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi bahwa pendaftaran gugatan tersebut dilakukan antara Kamis atau Jumat. Meskipun rincian lebih lanjut mengenai isi gugatan belum diungkapkan, pihak pengadilan berjanji akan segera memberikan informasi tambahan mengenai agenda persidangan yang akan datang.
Atalia dan Ridwan Kamil telah menjalani kehidupan pernikahan sejak 7 Desember 1996 dan dikaruniai dua orang anak. Pada tahun 2020, pasangan ini juga mengambil seorang anak laki-laki melalui proses adopsi, yang mereka namai Arkana Aidan Misbach.
Menggali Latar Belakang Perkawinan Atalia dan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil dan Atalia, masing-masing dari partai politik Golkar, memiliki perjalanan yang cukup panjang dalam dunia politik. Saat ini, Atalia menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membahas isu-isu terkait agama dan sosial di Indonesia.
Selain itu, Atalia berhasil terpilih dalam pemilihan legislatif 2024 lalu, yang juga merupakan tahun Ridwan mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta. Namun, sayangnya Ridwan harus menerima kekalahan dari Pramono Anung dalam kontestasi tersebut.
Kehidupan mereka tidak luput dari sorotan publik, terutama setelah kabar mengenai perceraian ini muncul. Banyak yang mengaitkan permasalahan ini dengan perjalanan hidup pribadi mereka yang terpampang di media.
Memasuki Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Kontroversi
Usai kegagalan dalam pemilihan gubernur, Ridwan Kamil mendapati dirinya tersandung isu serius mengenai dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana. Pada 26 Maret 2025, Lisa mengklaim telah memiliki anak dari hubungan tersebut, yang menambah kerumitan situasi.
Ridwan Kamil, melalui pernyataan resminya, menyatakan bahwa ia tidak mengingkari kedekatan dengan Lisa. Ia menegaskan bahwa perkara ini sudah diselesaikan beberapa tahun lalu, meskipun pengakuan Laura tetap menimbulkan pertanyaan di publik.
Pada saat itu, Ridwan mengungkapkan bahwa ia hanya bertemu Lisa sekali, dan permasalahan terkait telah dituntaskan dengan baik. Namun, kabar yang beredar menunjukkan bahwa situasi ini jauh dari kata selesai.
Membalas Tuduhan: Langkah Hukum yang Diambil Ridwan Kamil
Menanggapi pengakuan Lisa, Ridwan Kamil mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini menjadi semakin rumit dengan laporan balik yang dilayangkan Lisa terhadap Ridwan di Pengadilan Kota Bandung.
Laporan resmi Ridwan Kamil yang ditangani oleh kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyebut tindakan Lisa merugikan kliennya secara moral. Sementara itu, Lisa pun tidak tinggal diam dan menggugat kembali Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran hukum.
Dua pihak yang pada awalnya saling mendukung kini satu sama lain terlibat dalam proses hukum yang memunculkan beragam spekulasi di kalangan publik. Keterlibatan kedua belah pihak dalam perpanjangan masalah ini menunjukkan betapa rumitnya situasi yang mereka hadapi.
Tes DNA sebagai Bukti Kunci dalam Proses Hukum
Masalah semakin dalam ketika hasil tes DNA anak yang diklaim Lisa diumumkan oleh Bareskrim. Pada 20 Agustus 2025, hasil tes menunjukkan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak yang dimaksud, yang menambah ketegangan di antara mereka.
Dalam konferensi pers, Bareskrim mengonfirmasi bahwa penyidik akan mengambil langkah selanjutnya berdasarkan hasil yang valid tersebut. Reaksi Lisa terhadap pengumuman hasil tes ini cukup emosional, di mana ia mengekspresikan rasa frustrasi dan keberatan.
Lisa menyatakan keheranannya atas hasil tersebut dan bersikukuh bahwa anaknya adalah hasil dari hubungan mereka. Permasalahan itu menjadi semakin rumit dengan rasa percaya diri Lisa yang masih tinggi meskipun hasil tes berbicara sebaliknya.
Konsekuensi Hukum: Tina Menjadi Tersangka
Hasil dari aplikasi hukum yang berlanjut ini membawa konsekuensi serius bagi Lisa, yang pada tanggal 19 Oktober 2025 resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Ridwan Kamil berusaha menolak permohonan untuk melakukan tes DNA ulang yang diajukan oleh pihak Lisa, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengharuskan mereka untuk menjalani proses tersebut lagi.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama bagi mereka yang mengikuti saga ini dengan ketertarikan. Lisa pada akhirnya menjawab dengan tekad untuk menghadapi setiap langkah hukum yang diambil, termasuk menghadapi prosedur hukum dalam kasus lain yang kini dihadapinya.
Meskipun belum ditahan, posisi Lisa sebagai tersangka memberi dampak signifikan terhadap kehidupan pribadinya. Di sisi lain, gugatan yang dia ajukan di PN Bandung pun ditolak, menunjukkan bahwa peradilan mulai berpihak terhadap Ridwan Kamil di tengah ketidakpastian ini.













