Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, dalam kasus suap yang melibatkan berbagai dinas di lingkungannya. Dalam penyelidikan ini, KPK berupaya mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk bisa menetapkan status hukum lebih jelas terhadap pihak-pihak terkait.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah beberapa informasi dan laporan dugaan praktik korupsi muncul di kalangan masyarakat. Pihak KPK menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai semua bukti yang diperlukan terkumpul untuk membongkar praktik ilegal yang diduga terjadi.
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan dan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo.
Penyelidikan KPK Dalam Kasus Dugaan Suap Di Ponorogo
KPK mendalami dugaan suap yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan beberapa pejabat lainnya. Dengan semakin banyaknya informasi dan kesaksian yang terkumpul, KPK berencana untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses penyidikan ini.
Pihak KPK memaparkan bahwa kasus ini mengindikasikan modus operandi suap yang cukup sistematis. Hal ini tidak hanya melibatkan penerimaan uang oleh pejabat, tetapi juga pengaturan proyek yang menguntungkan pihak tertentu dalam penganggaran pemerintahan.
KPK sedang mengumpulkan dokumen dan bukti lain yang dapat memperkuat posisinya dalam menuntut kasus ini. Langkah tersebut penting untuk memastikan kejelasan hukum dan menjamin keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat praktik korupsi ini.
Daftar Tersangka Dalam Kasus Korupsi Ini
Empat tersangka yang ditetapkan KPK adalah Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Sekretaris Daerah Ponorogo, dan seorang rekanan proyek. Setiap tersangka memiliki peran dan dugaan keterlibatan yang berbeda dalam skandal ini, menciptakan jalinan kasus yang kompleks.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Bupati dan Sekretaris Daerah diduga menerima suap dari Direktur RSUD. Sementara itu, dalam kasus proyek pekerjaan, nama Sugiri kembali muncul sebagai penerima suap dari pihak swasta yang terlibat.
KPK mencatat adanya total penerimaan uang yang signifikan oleh Sugiri Sancoko di semua klaster dugaan korupsi tersebut. Jumlahnya mencapai Rp2,6 miliar, yang menunjukkan besarnya pengaruh dan kemungkinan dampak dari tindakan tersebut terhadap pengelolaan pemerintahan daerah.
Dampak Korupsi Terhadap Pemerintahan Daerah
Praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada pelayanan publik. Ketidakadilan ini menciptakan ketidakpercayaan di antara masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Pemerintah daerah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi akan menghadapi reputasi yang buruk di mata warga. Hal ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah yang seharusnya bermanfaat.
Berdasarkan kasus ini, penting bagi masyarakat dan lembaga-lembaga yang berwenang untuk lebih mekanisme pengawasan yang ketat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.













