Universitas Udayana (Unud) Bali tengah menghadapi masalah serius terkait tindakan perundungan yang terjadi setelah kematian mahasiswa mereka, Timothy Anugerah Saputra. Pihak universitas telah menyatakan bahwa mahasiswa yang terbukti terlibat dalam tindakan tersebut akan diambil tindakan tegas, termasuk potensi pengeluaran dari kampus.
Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKPT) sedang menyelidiki ucapan yang dianggap tidak empati di media sosial oleh beberapa mahasiswa. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut tidak dibiarkan tanpa sanksi.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, menyampaikan bahwa sejumlah mahasiswa yang dicurigai telah dipanggil untuk diperiksa. Tim pencari fakta dari universitas juga dilibatkan, dengan anggota yang terdiri dari ahli hukum dan psikolog, untuk mempercepat proses penyelidikan.
Tindakan Tegas Terhadap Perundungan di Kampus
Pihak universitas telah menyatakan komitmennya untuk memanggil mahasiswa terduga pelaku dan memberikan penilaian negatif dalam aspek “soft skill”. Jika terbukti bersalah, mereka berisiko dikeluarkan dari universitas.
“Namun, perlu dicatat bahwa ini bukanlah sanksi akhir,” ungkap Dewi dalam konferensi pers. “Sanksi akhir akan ditentukan oleh rektor berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKPT, yang akan menganalisis dampak tindakan tersebut secara mendalam.”
Dewi juga menekankan bahwa Satgas PPKPT akan menghadirkan ahli bahasa untuk membantu dalam menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut termasuk dalam kategori perundungan. Proses ini diharapkan dapat memperjelas status pelanggaran yang terjadi.
Investigasi Tim PPKPT untuk Mengungkap Kebenaran
Investigasi ini tidak hanya terbatas pada jumlah mahasiswa yang terlibat tetapi juga pada sifat ucapan yang mereka lakukan. Dewi menjelaskan bahwa ada enam mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang terlibat dalam ucapan tersebut.
“Ucapan-ucapan itu disampaikan di media sosial setelah kematian almarhum,” tambahnya. “Kami harus memastikan bahwa ucapan tersebut adalah bentuk perundungan, dan ini masih dalam telaah Satgas.”
Penyelidikan diharapkan dapat selesai dalam dua minggu, meskipun universitas akan berusaha mempercepat proses tersebut. Dewi mengharapkan hasil yang cepat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Proses Penanganan dan Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Sampai saat ini, mahasiswa terduga pelaku masih melanjutkan pendidikan mereka sebab tidak ada putusan skorsing yang ditetapkan oleh fakultas. Proses pemeriksaan tengah berlangsung seiring dengan kegiatan ujian tengah semester.
Universitas menyampaikan bahwa evaluasi yang komprehensif dan objektif akan dilakukan sebelum mengambil keputusan. Semua pihak diharapkan untuk bersabar hingga hasil investigasi dikeluarkan.
“Kami benar-benar mendorong situasi yang lebih baik ke depannya,” ungkap Dewi, memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan transparansi yang diperlukan.













