Seorang anggota Polda DIY yang berinisial NA kini tengah menghadapi laporan dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, GH. Kasus ini menyoroti sisi gelap hubungan yang tampaknya tidak sehat, dan semakin mempertegas perlunya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Korban berusia 23 tahun itu saat ini didampingi oleh lembaga bantuan hukum dan telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat. Trauma yang dialami menjadi alasan kuat mengapa ia berupaya mencari keadilan hukumnya melalui jalur resmi.
Tindakan penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada tanggal 30 November 2025, dan meskipun mediasi telah dilakukan sebelumnya, pihak korban merasa tidak adanya kesepakatan yang dapat diterima. Laporan resmi kepolisian akhirnya diajukan di Polda DIY pada 4 Desember 2025.
Rincian Kasus Penganiayaan yang Menggegerkan
Laporan terkait dugaan penganiayaan ini terdaftar dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta. Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan sedang dalam proses penanganan.
Menurut M Endri, kuasa hukum korban, GH dan NA telah saling mengenal sejak kecil dan memulai hubungan asmara pada tahun 2023. Perseteruan di antara mereka semakin meningkat hingga mengarah kepada kejadian yang tak diinginkan di sebuah hotel di Karangmalang.
Peristiwa tersebut berlangsung setelah adanya pertikaian antara keduanya. Endri menjelaskan bahwa saat terjadi cekcok, NA diduga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik, memukul, dan menendang GH. Kerugian fisik yang dialami korban kemudian diperkuat dengan visum yang menunjukkan adanya lebam di berbagai bagian tubuh.
Mediasi dan Proses Hukum yang Ditempuh
Mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan namun tidak membuahkan hasil yang memadai. Kondisi mental dan emosional GH menjadi perhatian utama, sehingga pihaknya merasa perlu untuk membuat laporan resmi.
Febriawan Nurahadi, kuasa hukum lain dari GH, bahkan menambahkan bahwa tindakan kekerasan sudah dimulai sebelum mereka sampai di hotel. Korban mengaku bahwa saat menuju lokasi, ia sudah dipukul dengan benda tumpul oleh NA.
Akar dari konflik ini berawal saat GH menagih janji pernikahan yang pernah diumumkan oleh NA. Tindakan tersebut nampaknya membuat situasi semakin memanas dan berujung kepada insiden kekerasan fisik.
Dampak Psikologis dan Harapan Korban
Dari pengalaman yang dialami, GH mengungkapkan bahwa dia bukan hanya mengalami kekerasan pada kejadian tersebut saja. Terdapat pula pengalaman serupa di masa lalu yang membuatnya merasa terintimidasi selama menjalani hubungan ini.
GH kini berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan kasusnya dengan adil, sehingga tidak hanya keadilan pribadi bisa dicapai, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa kepada orang lain. Dukungan masyarakat akan menjadi aspek penting dalam mengatasi masalah ini.
Lebih jauh, GH juga berencana untuk melaporkan NA kepada Propam Polda DIY sebagai langkah tambahan. Ia berharap agar kasus ini menghasilkan efek jera dan menunjukkan betapa seriusnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan.











