Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru-baru ini menyaksikan pengucapan sumpah tujuh anggota Komisi Yudisial untuk periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan lembaga yang akan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.
Pembacaan sumpah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 132/P Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. Tujuh anggota yang disumpah antara lain Abdul Chair Ramadhan, Desmihardi, Anita Kadir, Andi M. Asrun, Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.
Dalam momen tersebut, Presiden Prabowo mengingatkan pentingnya komitmen anggota KY untuk menjalankan tugas dengan setia. Para anggota berjanji akan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan menjalankan tugas mereka dengan integritas.
Proses Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang Transparan
Pemilihan anggota Komisi Yudisial ini dilakukan melalui serangkaian proses yang melibatkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat tersebut diselenggarakan untuk membahas tentang calon anggota yang telah melalui uji kelayakan.
Rapat Paripurna ke-9 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dihadiri oleh 292 dari 479 anggota DPR. Proses ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung anggota DPR dalam menciptakan lembaga yang solid dan berintegritas.
Sebelum disetujui di Paripurna, calon anggota KY harus mengikuti serangkaian uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi III. Pada 18-19 November 2025, mereka menjalani rangkaian tes yang dirancang untuk menilai kompetensi dan integritas mereka.
Pentingnya Peran Komisi Yudisial dalam Mempertahankan Keberlanjutan Hukum
Komisi Yudisial memiliki peran vital dalam menjaga kualitas hakim dan sistem peradilan di Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengawasi perilaku dan integritas hakim dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam konteks ini, keberadaan KY sangat penting untuk memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam sistem peradilan. Dengan demikian, rakyat Indonesia dapat memiliki kepercayaan lebih pada hasil keputusan hukum yang diambil oleh pengadilan.
Independensi Komisi Yudisial juga menjadi sorotan penting, terutama dalam menjaga agar lembaga ini tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan lainnya. Kemandirian ini akan mendukung terlaksananya keadilan secara objektif dan adil.
Kebijakan dan Inisiatif Baru Komisi Yudisial untuk Masa Jabatan 2025-2030
Di masa jabatan ini, Komisi Yudisial diharapkan dapat menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih inovatif. Salah satunya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan melalui pelatihan dan edukasi berkelanjutan.
Kebijakan lain yang dinanti adalah penguatan pengawasan atas tindakan hakim, termasuk dalam hal penanganan kasus-kasus sensitif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil selalu berdasarkan pada kaidah hukum yang berlaku.
Komisi Yudisial juga akan lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi tentang hak-hak masyarakat dalam proses peradilan. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak ini akan mendorong partisipasi aktif dalam menegakkan hukum.











