Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin, memberikan tanggapan terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengemukakan pendapat bahwa jika banyak pihak menganggap kinerja KPK telah menurun, maka tidak ada salahnya jika undang-undang tersebut dipertimbangkan untuk diberlakukan kembali.
Menurut Ma’ruf, isu mengenai performa KPK dalam memberantas korupsi menjadi semakin mendesak belakangan ini. Dia menekankan pentingnya mendengarkan suara masyarakat yang merasakan dampak dari kinerja KPK saat ini.
“Saya kira, jika semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang memiliki performa karena adanya Undang-Undang ini, maka sebaiknya dikembalikan,” ujar Ma’ruf di kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta.
Polemik Pengembalian Undang-Undang KPK Sebelumnya
Polemik mengenai pengembalian Undang-Undang KPK yang lama kembali muncul ke publik baru-baru ini. Salah satu tokoh kunci dalam isu ini adalah mantan Ketua KPK, Abraham Samad Riyanto, yang menyarankan agar Presiden mengkaji kembali UU tersebut.
Abraham Samad bahkan menyampaikan kepada Presiden bahwa pengembalian UU KPK yang sebelum direvisi pada tahun 2019 dapat menjadi langkah yang baik. Dia berpendapat bahwa revisi tersebut telah melemahkan fungsi serta kewenangan KPK.
Menanggapi saran dari Abraham Samad, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan dukungannya terhadap ide tersebut. Pada kesempatan lain, Jokowi juga menjelaskan bahwa RUU KPK yang direvisi pada 2019 adalah inisiatif dari DPR dan tidak ada tanda tangan dari dirinya sebagai presiden saat pengesahan berlangsung.
Revisi UU KPK 2019 dan Dampaknya Terhadap Kinerja KPK
Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 menjadi salah satu momen yang paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Gelombang penolakan yang massif muncul dari berbagai elemen masyarakat, dengan gerakan yang dikenal sebagai “Reformasi Dikorupsi.”
Penolakan tersebut menunjukkan betapa besarnya perhatian masyarakat terhadap kinerja KPK. Banyak yang beranggapan bahwa perubahan yang dilakukan malah mengakibatkan penurunan efektivitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Salah satu poin penting dari revisi tersebut adalah pengurangan kewenangan penyadapan dan pembatasan dalam melakukan investigasi. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus-kasus besar akan lebih sulit ditangani KPK.
Persepsi Publik Terhadap KPK Saat Ini
Seiring dengan polemik ini, persepsi publik terkait kinerja KPK juga menjadi sorotan. Banyak masyarakat beranggapan bahwa kepercayaan terhadap lembaga ini berkurang, utamanya setelah perubahan UU yang dianggap merugikan pemberantasan korupsi.
Masyarakat mulai mempertanyakan apakah KPK masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Beberapa elemen masyarakat bahkan mengadakan demonstrasi untuk mendukung pengembalian UU yang dulu.
Seiring dengan itu, partisipasi masyarakat dalam menyuarakan pendapat dan melakukan aksi juga meningkat, menandakan bahwa isu pengembalian UU KPK yang lama bukanlah hal yang sepele.
Langkah Selanjutnya: Dialog dan Tindakan Konkret
Dalam situasi ini, dialog antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sangat penting. Keterbukaan dan transparansi dalam membahas usulan pengembalian UU KPK yang lama harus dilakukan dengan serius.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, perlu berperan aktif dalam mengkomunikasikan pandangan serta mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Tindakan konkret dalam memperbaiki situasi ini bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki kepercayaan publik.
Selain itu, KPK juga perlu introspeksi diri dan merumuskan strategi yang lebih efektif agar tetap relevan dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Pendekatan yang berbasis pada partisipasi masyarakat akan sangat membantu meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga ini.











