Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan pendapat tegas mengenai komika terkenal, Pandji Pragiwaksono, yang tengah menjadi sorotan karena materi stand-up comedy-nya yang berjudul ‘Mens Rea’. Materi tersebut menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan banyak yang mempertanyakan apakah Pandji dapat dikenakan hukum terkait hal ini.
Dalam sebuah siaran di akun YouTube resminya, Mahfud menjelaskan posisi hukumnya terkait dengan pengaruh materi komedi terhadap ketentuan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, tidak ada dasar hukum untuk menghukum Pandji atas pernyataannya.
Mahfud mengacu pada Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHP yang menyatakan bahwa serangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dihukum. Namun, ia berpendapat bahwa kasus Pandji berbeda dan tidak memenuhi syarat untuk penghinaan.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, tidak bisa dihukum,” ungkap Mahfud dalam penjelasannya. Hal ini tercatat pada siaran yang diunggah pada 9 Januari.
Penjelasan Tentang Hukum dan Penerapannya
Mahfud menekankan pentingnya memahami asas non-retroaktif dalam hukum, di mana hukum tidak dapat berlaku surut. Menurutnya, Pandji menyampaikan materi tersebut pada bulan Desember 2025, sedangkan KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2025.
“Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” jelasnya dengan tegas. Ini menandakan bahwa segala sesuatu yang terjadi sebelum tanggal tersebut tidak dapat dikenakan sanksi.
Selain itu, Mahfud juga mengamati bahwa pasal-pasal dalam KUHP baru sering kali dianggap subjektif. Hal ini membuat pelaksanaan hukum menjadi lebih rumit, tergantung pada penilaian aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, Mahfud mengangkat materi Pandji yang menyebut Gibran sebagai ‘mengantuk’. Menurutnya, pernyataan semacam itu tidak dapat dianggap sebagai penghinaan yang layak dihukum.
“Orang bilang orang mengantuk masa menghina, misalnya ‘kamu kok ngantuk’, enggak apa-apa,” imbuhnya dengan nada humor, menunjukkan bahwa pernyataan tersebut lebih bersifat candaan ketimbang serangan serius.
Reaksi Publik dan Laporan ke Aparat Hukum
Materi komedi Pandji dalam ‘Mens Rea’ tidak luput dari perhatian publik dan menuai beragam reaksi. Sejumlah pihak merasa terprovokasi dan melaporkan materi tersebut kepada aparat kepolisian, namun bukan atas dugaan penghinaan kepada kepala negara. Sebagian besar laporan terkait isu penghasutan atau penistaan agama.
Laporan tersebut diinisiasi oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Nomor laporan terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan pada 8 Januari 2026.
Pelapor, yang merupakan Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi yang dibawakan Pandji dinilai menghina dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Mereka juga mengkhawatirkan potensi perpecahan di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah akibat humor yang disampaikan.
Sementara itu, PBNU dan PP Muhammadiyah menyatakan bahwa pelapor bukanlah representasi resmi dari organisasi mereka, menandakan adanya ketidakjelasan dalam penerimaan publik terhadap laporan tersebut.
Setelah pengaduan ke polisi, Pandji merespons dengan mengunggah video singkat yang menyatakan bahwa ia dalam keadaan baik dan sedang berada di New York bersama keluarganya. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang ia terima dari masyarakat.
Persepsi tentang Stand-up Comedy di Indonesia
Pertunjukan stand-up comedy di Indonesia semakin berkembang, tetapi sering kali menuai kontroversi. Banyak komika yang berusaha membahas isu-isu sensitif dengan cara yang menghibur, namun tidak sedikit yang terjebak dalam isu hukum seperti yang dialami Pandji.
Dalam konteks ini, komedian dituntut untuk lebih berhati-hati dalam memilih tema dan materi yang disampaikan. Keterbatasan dalam kebebasan berekspresi sering kali menjadi tantangan bagi mereka untuk tetap menjadi kreatif tanpa terkena sanksi.
Mahfud MD berupaya memberikan kejelasan hukum terkait kebebasan berpendapat dalam seni, terutama dalam komedia. Ia mendorong agar penegakan hukum berjalan seimbang, tanpa merugikan para seniman yang hanya mencoba untuk menghibur.
Namun, sikap publik terhadap stand-up comedy bisa beragam, tergantung pada pandangan masing-masing individu. Hal ini menciptakan dinamika yang menarik dalam dunia hiburan, tetapi juga penuh risiko.
Komika perlu mengerti batasan dan tanggung jawabnya sebagai seorang seniman, terutama ketika berkaitan dengan figur publik atau isu sosial yang lebih luas. Ini menjadi pelajaran penting bagi generasi komika berikutnya.











