Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa kadaluarsa tidak dapat diperpanjang dengan cara biasa. Pemilik SIM yang sudah expired harus mengajukan penerbitan baru dengan mengikuti prosedur yang berlaku, meskipun adakalanya terdapat pengecualian yang bisa menguntungkan bagi pemilik SIM yang terlanjur mati.
Salah satu pengecualian tersebut adalah jika tanggal kedaluwarsa SIM jatuh pada hari ketika layanan Satpas tidak beroperasi. Situasi ini bisa terjadi pada hari libur nasional atau momen tertentu yang ditetapkan sebagai hari cuti.
Dalam hal ini, Korps Lalu Lintas Polri biasanya akan memberikan dispensasi untuk perpanjangan di hari kerja berikutnya. Kebijakan dispensasi ini tentu saja ditentukan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing, sehingga penting untuk memeriksa aturan yang berlaku di lokasi Anda.
Memahami Ketentuan Perpanjangan SIM yang Sudah Kadaluarsa
Misalnya, jika ada libur nasional pada tanggal 5 dan 6, pemilik SIM yang expired pada hari tersebut bisa mendapatkan kesempatan lebih untuk memperpanjang pada hari kerja berikutnya. Ini adalah bentuk fleksibilitas yang dihadirkan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terpengaruh oleh kebijakan hari libur.
Berbicara mengenai biaya, tarif perpanjangan SIM tetap sama selama masa dispensasi. Untuk SIM A, SIM B1, dan SIM B2, biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu. Sementara untuk SIM C, C1, dan C2 tarifnya sedikit lebih rendah, yakni Rp75 ribu.
Khusus untuk SIM D dan SIM D1, biaya untuk penerbitan perpanjangan adalah Rp30 ribu. Selain itu, ada juga biaya tambahan yang harus dipersiapkan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang diperlukan dalam proses pengajuan.
Biaya yang Harus Dipersiapkan untuk Perpanjangan SIM
Untuk seluruh jenis SIM, pemeriksaan kesehatan memerlukan biaya sebesar Rp35 ribu. Selain itu, biaya untuk tes asuransi sekitar Rp50 ribu, dan tes psikologi bisa mencapai Rp100 ribu, tergantung pada penyedia layanan di daerah tersebut.
Sehingga, penting bagi calon pemohon untuk mempersiapkan anggaran dengan baik sebelum melakukan perpanjangan SIM. Pendekatan yang terencana dapat membantu menghindari masalah di hari pengurusan dan memastikan bahwa semua dokumen dan biaya sudah siap.
Selain mempersiapkan dana untuk biaya perpanjangan, ada dokumen-dokumen yang juga perlu disiapkan agar proses berjalan lancar. Pastikan untuk mendapatkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan cek psikologi yang terbaru.
Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM
Dokumen lain yang wajib dibawa meliputi bukti pembayaran dan fotokopi SIM asli. Pengolahan administrasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa SIM baru yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Proses perpanjangan SIM kini semakin mudah dilakukan secara online. Calon pemohon dapat mengakses platform Korlantas Polri untuk melakukan pendaftaran secara digital, baik melalui situs resmi maupun aplikasi yang tersedia.
Cara perpanjangan SIM online sangat sederhana. Pertama, pengunjung harus memilih menu pendaftaran dan setelah itu klik opsi “Perpanjang SIM”. Format isian yang diminta harus diisi dengan benar, termasuk memasukkan kode verifikasi yang dihasilkan.
Cara Praktis untuk Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online
Setelah mengirimkan formulir, pemohon akan menunggu notifikasi melalui email yang berisi informasi tagihan perpanjangan SIM. Pembayaran pun dapat dilakukan sesuai dengan instruksi yang diberikan, dan bukti pembayaran tersebut harus disimpan untuk dibawa saat mengambil SIM.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon perlu mengunjungi lokasi Satpas atau SIM Corner untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan untuk membawa semua dokumen dan bukti registrasi yang diperlukan saat datang ke lokasi.
Akhirnya, setelah menunggu proses verifikasi dan pemanggilan oleh petugas, SIM yang baru akan diberikan kepada pemohon. Proses ini, meskipun tampak sederhana, memerlukan ketelitian agar semua langkah dapat diikuti dengan baik.













