Kepolisian di Indonesia telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah kendaraan yang menyalahgunakan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Penindakan ini mencakup ribuan pelanggaran antara tahun 2021 hingga 2025, di mana sejumlah oknum pejabat juga terlibat dalam perilaku ini yang seolah merasa memiliki hak istimewa di jalan. Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak kepolisian untuk menciptakan ketertiban di jalan raya.
“Sejak tahun 2021 hingga 2025, kami sudah menindak kurang lebih 2.062 pelanggar,” ujar Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri. Angka ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian aktif dalam menegakkan hukum dan disiplin di jalan raya, terutama berkaitan dengan aturan yang mengatur penggunaan sirene dan rotator.
Aturan mengenai penggunaan sirene sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tindakan pelanggaran ini dapat dikenakan tilang, dengan denda mencapai Rp250 ribu dan kurungan penjara hingga satu bulan bagi para pelanggar yang melanggar ketentuan tersebut.
Pelanggaran dan Penindakan Terhadap Pengendara di Jalan Raya
Berbagai pelanggaran terhadap penggunaan sirene dan rotator telah menjadi sorotan kepolisian. Banyak di antara pelanggar adalah kendaraan dinas dan oknum pejabat yang merasa memiliki kekuatan lebih untuk melanggar aturan. Hal ini menciptakan ketidakadilan di jalan serta mengganggu ketertiban umum.
Brigjen Faizal mengungkapkan bahwa penindakan ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada pejabat yang kerap menyalahgunakan fasilitas ini. “Pejabat ada, masyarakat juga ada. Mereka mungkin merasa lebih percaya diri dalam menggunakan fasilitas ini,” tuturnya. Kesadaran ini penting untuk dibangun, agar semua pengguna jalan dapat saling menghargai satu sama lain.
Korlantas juga telah mengirimkan surat resmi kepada satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta mengembalikan fungsi sebenarnya dari fasilitas tersebut.
Dasar Hukum Penggunaan Sirene dan Rotator di Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dengan jelas siapa yang berhak menggunakan sirene dan rotator. Hanya kendaraan dinas kepolisian dan beberapa kendaraan lain yang diatur oleh undang-undang yang diizinkan untuk menggunakan fasilitas ini. Ini penting agar tujuan penggunaan fasilitas tersebut tidak disalahartikan oleh masyarakat.
Faizal menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait penggunaan sirene. “Jika Anda melihat kendaraan dinas yang menggunakan sirene atau rotator, itu tidak masalah karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas,” jelasnya. Namun, banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan fasilitas ini secara ilegal, yang menjadi masalah serius bagi pihak kepolisian.
Selain itu, kehadiran kendaraan “preman” yang memanfaatkan fasilitas seperti sirene dan rotator menambah kompleksitas masalah di jalan raya. Menurut Faizal, kendaraan-kendaraan ini sangat mengganggu dan bisa menimbulkan kebingungan di antara pengguna jalan lainnya, sehingga perlu adanya tindakan yang lebih tegas terhadap mereka.
Peran Masyarakat dalam Memperkuat Ketertiban Lalu Lintas
Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menegakkan ketertiban lalu lintas. Penggunaan sirene seharusnya dipahami sebagai alat untuk menjaga keselamatan dan bukan sebagai alat untuk kepentingan pribadi. Polri mengajak masyarakat untuk lebih sadar mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan terkendali. Ketika masyarakat berani melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan, maka penegakan hukum akan lebih mudah dan efektif. “Kami harap masyarakat bisa bekerja sama dalam hal ini,” tuturnya.
Kesadaran akan aturan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada merupakan langkah awal dalam menciptakan budaya lalu lintas yang baik. Saling menghormati di jalan akan mengurangi potensi konflik dan menciptakan suasana di jalan yang lebih aman dan nyaman.













