Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir Zangi, sebuah aplikasi pesan yang diduga digunakan oleh Ammar Zoni dan rekan-rekannya untuk berkomunikasi dalam kegiatan pengedaran narkoba dari dalam rumah tahanan. Tindakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk aplikasi yang beroperasi di Indonesia.
Pihak Komdigi menjelaskan bahwa pemutusan akses terhadap Zangi dilakukan setelah aplikasi tersebut tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Keputusan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh aplikasi yang tidak terdaftar.
“Langkah ini merupakan upaya penegakan regulasi yang muntuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi. Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan ini adalah hal yang penting untuk menjaga keamanan dan integritas layanan digital di tanah air.
Pemblokiran Aplikasi Zangi dan Implikasinya bagi Komunikasi Digital
Keputusan untuk memblokir Zangi diambil berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan ini mengharuskan setiap penyelenggara layanan untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Dalam konteks ini, Zangi tidak pernah melakukan pendaftaran meskipun layanannya telah diakses oleh pengguna di Indonesia.
Ini bukanlah tindakan yang diambil tanpa pertimbangan, melainkan upaya nyata untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat. Dalam era digital seperti saat ini, keberadaan aplikasi yang tidak terdaftar dapat menimbulkan risiko yang signifikan, termasuk terhadap data dan privasi para penggunanya.
Pemblokiran ini menjadi sorotan, karena secara tidak langsung akan mempengaruhi cara orang berkomunikasi. Apalagi bagi mereka yang sudah mengandalkan aplikasi ini untuk melakukan komunikasi sehari-hari. Namun, Komdigi menegaskan bahwa pemutusan akses tersebut bukanlah bentuk pembatasan, melainkan komitmen untuk menjaga keamanan ruang digital nasional.
Pentingnya Mendaftar Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE privat sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman. Setiap penyelenggara harus memenuhi standar tertentu agar layanannya dapat diakses secara legal dan terpercaya. Hal ini juga berlaku untuk berbagai aplikasi lain yang mungkin juga belum terdaftar dan beroperasi di Indonesia.
Dengan mendaftar, penyelenggara dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan data pengguna dan keselamatan ruang digital. Selain itu, pendaftaran ini memberikan akses kepada penyelenggara untuk mendapatkan dukungan dan bimbingan dari pemerintah dalam mengelola layanan mereka dengan baik.
Dari sudut pandang pengguna, memilih aplikasi atau layanan yang terdaftar memberikan kepastian dan jaminan keamanan. Ini sangat penting dalam era di mana ancaman siber dan penyalahgunaan data sangat nyata. Dengan demikian, langkah pemerintah untuk memblokir layanan yang tidak terdaftar sangat relevan dan diperlukan.
Strategi Pemerintah dalam Mengawasi Layanan Digital
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keteraturan ruang digital melalui berbagai strategi. Salah satunya adalah dengan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap semua penyelenggara layanan digital. Dengan cara ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir potensi-bahaya yang mungkin timbul akibat penggunaan aplikasi yang tidak terdaftar.
Pengawasan yang ketat juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan inovasi. Dengan memastikan semua penyelenggara mematuhi regulasi, ekosistem digital bisa lebih sehat dan membawa manfaat bagi masyarakat. Proses ini harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
Pelanggaran terhadap regulasi PSE privat dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan. Ini adalah tindakan yang menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan peraturan, tetapi juga bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.













