Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggarap Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU ini menjadi perhatian utama dalam upaya melindungi data pribadi di era digital, dan saat ini sudah masuk dalam prioritas legislasi di DPR.
Dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaiannya pada tahun ini atau paling lambat awal tahun depan. Diskusi semakin intensif sebagai bagian dari proses harmonisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Nezar menekankan pentingnya RUU ini tidak hanya untuk perlindungan data tetapi juga sebagai payung hukum untuk semua undang-undang terkait transformasi digital. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan mekanisme keamanan dan ketahanan siber Indonesia dapat lebih terjamin.
Proses Penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang Sedang Berlangsung
Wamen Nezar menerangkan bahwa saat ini draf RUU tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Proses ini sangat krusial dan memerlukan diskusi publik serta hearing sebelum akhirnya bisa diundangkan.
BSSN sebagai instansi yang mengampu rancangan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keamanan siber. Ia menyatakan harapannya agar RUU ini bisa rampung dalam waktu dekat, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pentingnya undang-undang ini tidak bisa diremehkan, mengingat keamanan data dapat memengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat digital. Oleh karena itu, keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam proses ini sangat dibutuhkan untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Signifikansi Keamanan dan Ketahanan Data di Era Digital
Nezar juga menjelaskan bahwa kemajuan teknologi digital membutuhkan perhatian lebih terhadap keamanan dan ketahanan data pribadi. Dalam konteks ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan untuk menciptakan infrastruktur yang tangguh sekaligus melindungi hak-hak individu.
“Kita perlu memiliki satu dasar hukum yang kuat agar dapat menjawab tantangan dunia digital yang terus berevolusi,” ungkapnya. RUU ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi langkah-langkah keamanan yang harus diambil oleh berbagai entitas.
Jika RUU ini dapat disahkan, maka akan menjadi langkah awal untuk memperkuat ekosistem digital di Indonesia. Pasalnya, dalam dunia yang semakin tergantung pada teknologi informasi, perlindungan data menjadi suatu keharusan.
Perbandingan antara RUU Keamanan dan UU Perlindungan Data Pribadi
Nezar menjelaskan perbedaan mendasar antara RUU Keamanan dan Keamanan Siber dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sementara UU PDP berfokus pada tanggung jawab platform-platform digital untuk mengelola data konsumen, RUU Keamanan Siber memiliki cakupan yang lebih luas.
RUU Keamanan Siber tidak hanya mencakup perlindungan data individu tetapi juga menyentuh masalah infrastruktur penting. Hal ini mencakup upaya melindungi pusat data dan semua bentuk keamanan siber yang dibutuhkan dalam transformasi digital.
“Transformasi digital yang aman hanya bisa terjadi jika kita memiliki framework keamanan yang kuat,” tegas Nezar. Oleh karena itu, penguatan regulasi dalam isu ini menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan keamanan informasi.













