Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang melakukan peninjauan terhadap kebijakan baru dari pemerintah China yang mewajibkan para pemengaruh, atau influencer, untuk memiliki sertifikasi sebelum membuat konten mengenai topik tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap diskusi dan analisis terkait dengan aturan tersebut. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga ekosistem digital di Indonesia agar tetap sehat dan informatif.
Analisis Kebijakan Konten di Negara Lain
Indonesia terus memantau kebijakan negara-negara lain yang berkaitan dengan pengelolaan konten digital. Salah satu contoh yang relevan adalah Australia, yang menerapkan batasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, sehingga mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Bonifasius menegaskan, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang seimbang. Sementara upaya pencegahan penyebaran informasi yang salah sangat penting, kebebasan berekspresi di dunia digital tidak boleh tergerus. Konsep ini menjadi landasan bagi pengujian kebijakan yang akan diambil di Indonesia.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi, karakteristik dan tanggung jawab seorang pemengaruh pun semakin kompleks. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menyajikan informasi yang benar dan akurat.
Kebijakan Sertifikasi di China dan Dampaknya
Pemerintah China baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemengaruh dan pembuat konten memiliki ijazah atau sertifikasi akademik sebelum membahas topik profesional. Aturan yang diresmikan pada 10 Oktober 2025 ini sejalan dengan upaya untuk menjaga integritas informasi daring di negara tersebut.
Konten yang dimaksud meliputi area seperti kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan, yang dianggap paling rentan terhadap penyebaran informasi keliru. Dengan pengaturan ini, pemerintah China bertujuan untuk meminimalisir hoaks yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Platform digital seperti TikTok versi Tiongkok, Douyin, Bilibili, dan Weibo diwajibkan untuk memverifikasi kelayakan akademik para kreator sebelum memberikan izin untuk memublikasikan konten profesional. Ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di dunia maya.
Potensi Implementasi Kebijakan di Indonesia
Kebijakan sertifikasi untuk pemengaruh yang diterapkan di China menjadi hal yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia. Meskipun masih dalam tahap kajian, diskusi dan masukan dari berbagai pihak menjadi sangat penting dalam pengambilan keputusan.
Bonifasius mengungkapkan bahwa kami menginginkan masukan dari berbagai kalangan. “Jika perlu diterapkan, bagaimana caranya? Harus ada tingkatan yang jelas untuk sertifikasi ini, dan sasaran yang tepat,” ujarnya. Keberadaan banyak konten kreator saat ini menjadi tantangan tersendiri.
Untuk memastikan evaluasi yang adil dan merata, kemkomdigi harus memperhatikan berbagai faktor. Hal ini mencakup bagaimana kebijakan tersebut dapat memengaruhi kreator konten, serta bagaimana cara terbaik melakukan verifikasi dan edukasi kepada mereka.











