Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, baru-baru ini mengungkapkan kabar yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 20.000 calon jamaah haji dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terancam gagal berangkat pada tahun 2026 akibat bencana alam yang melanda wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Irfan, sapaan akrabnya, setelah menggelar rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan bahwa beberapa daerah terpaksa harus menunda keberangkatan jamaah haji karena dampak bencana yang sedang berlangsung.
“Ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini,” ungkapnya. Dengan jumlah sekitar 20 ribu calon jamaah, situasi ini memerlukan perhatian dan penanganan yang serius.
Rapat Bersama Komisi VIII DPR Menanggapi Situasi Bencana
Rapat dengan Komisi VIII DPR bertujuan untuk membahas masalah hukum terkait jadwal keberangkatan puluhan ribu jamaah haji yang terancam mundur. Gus Irfan menambahkan bahwa kuota jamaah haji dari daerah yang terdampak bencana akan dialihkan ke provinsi lain jika diperlukan.
Saat ini, proses pelunasan biaya haji juga menjadi perhatian utama. Pihaknya memberikan dispensasi bagi calon jamaah hingga pertengahan Januari 2026. Jika target pelunasan ini tidak terpenuhi, dipastikan bahwa mereka akan terpaksa mundur hingga tahun 2027.
“Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain,” ujarnya. Dalam hal ini, pihaknya telah menghimpun berbagai alternatif agar para calon jamaah tetap dapat diberangkatkan sesuai rencana.
Kondisi Pelunasan Biaya Haji di Tiga Provinsi Terdampak Banjir
Dari laporan yang diterima, persentase pelunasan biaya haji bagi calon jamaah di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh saat ini masih tergolong rendah. Menurut Irfan, baru sekitar setengah dari calon jamaah yang telah melunasi biaya tersebut.
Khusus di Aceh, persentase pelunasan hanya mencapai 50 persen, sementara di Sumatra Utara dan Barat berada pada angka 60 persen. Hal ini membuktikan bahwa bencana yang terjadi telah memengaruhi kesiapan mereka untuk berangkat ke Tanah Suci.
“Itu yang kita agak khawatir, tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal,” ujar Irfan. Namun, ia menekankan pentingnya penyesuaian dan kebijakan yang tepat di tengah situasi sulit ini.
Respon Pemerintah terhadap Daerah Terkena Bencana
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga mengungkapkan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada calon jamaah dari daerah yang terkena dampak bencana. Keringanan waktu pelunasan biaya haji pun disiapkan bagi mereka yang mengalami kesulitan akibat bencana.
Pemerintah memahami betul situasi yang dihadapi masyarakat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, di mana bencana banjir dan longsor telah merusak pemukiman dan infrastruktur. Oleh karena itu, perpanjangan waktu pelunasan menjadi langkah penting untuk membantu mereka.
“Kita bisa memperpanjang batas waktu pelunasan pembayaran haji yang seharusnya sudah tuntas pada bulan Desember ini,” tambah Dahnil. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan dan kesempatan bagi calon jamaah untuk segera menyelesaikan pembayaran.













