Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa publik membutuhkan bukti nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan uang sebesar Rp883 miliar hasil rampasan kasus korupsi kepada PT Taspen adalah sebuah langkah yang tepat untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Lallo menegaskan, transparansi dalam proses pemulihan aset hasil korupsi sangat penting. Dengan menunjukkan secara terbuka uang sitaan tersebut, masyarakat dapat merasakan ada keseriusan dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya akan turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini.
“Publik butuh bukti nyata,” ujar Lallo dalam pernyataannya. Dia percaya jika KPK terus melakukan langkah transparan seperti ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga dan semakin meningkat.
Langkah KPK dalam Mengembalikan Aset Negara
Politikus dari Partai NasDem tersebut juga mendorong agar cara ini menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi. Dia mengungkapkan bahwa dengan komunikasi publik yang efektif, masyarakat dapat lebih memahami bahwa proses pengembalian aset benar-benar dilakukan dan tidak ada yang disembunyikan.
Lallo menegaskan, pentingnya langkah ini sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif. Menurutnya, setiap langkah ini harus menjadi bagian dari sistem yang lebih luas untuk menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Selain itu, Lallo menyatakan dukungannya terhadap KPK untuk terus memperkuat pemulihan aset hasil korupsi. “Kami berharap KPK dapat memperkuat fungsi ini agar permasalahan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan tetapi juga pada pemulihan kerugian negara,” tambahnya.
Proses Penyerahan Aset dan Dampaknya
KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp883.038.394.268 kepada PT Taspen sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian masyarakat dan negara. Proses penyerahan dilakukan pada Kamis, dan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di gedung Merah Putih, KPK juga memamerkan salah satu aset senilai Rp300 miliar dari total yang dikembalikan.
Aset yang dikembalikan berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), yang sebelumnya dibeli menggunakan dana yang terlibat dalam kasus korupsi. KPK menyita aset ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset yang terlanggar.
Serah terima aset ini terkait dengan perkara yang telah menjerat terpidana Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau pidana subsidiar 6 bulan kepada terpidana tersebut.
Pentingnya Pemulihan Aset dalam Pemberantasan Korupsi
Pemulihan aset merupakan langkah krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berkomitmen untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa uang yang dirugikan akibat tindakan koruptif tersebut dapat kembali ke kas negara.
Proses pemulihan ini dianggap sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang lebih luas. Hal ini tidak hanya membantu negara dalam mengembalikan kerugian, tetapi juga memberikan pelajaran penting mengenai dampak dari korupsi.
Pendidikan masyarakat mengenai pemulihan aset juga dinilai penting. KPK berharap agar masyarakat lebih memahami proses hukum dan dapat berpartisipasi serta mendukung upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.













