Dalam perkembangan terbaru dunia politik Indonesia, dugaan korupsi kembali mencuat dengan penetapan Bupati Ponorogo sebagai tersangka. Sugiri Sancoko, yang saat ini menjabat, dituduh terlibat dalam suap terkait pengurusan jabatan dan penerimaan gratifikasi, menciptakan geger di kalangan masyarakat.
Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengungkapkan adanya penggeledahan dan penyitaan uang dalam jumlah besar terkait kasus ini. Uang tunai sebesar Rp500 juta turut diamankan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Bupati, tetapi juga beberapa pejabat daerah lainnya, menyoroti adanya jaringan lebih besar dalam praktik korupsi. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap tindakan melawan hukum seperti ini.
Pengungkapkan Kasus Dugaan Suap di Ponorogo
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan mengenai permintaan uang oleh Sugiri Sancoko. Pada tanggal 3 November 2025, Sugiri dilaporkan meminta bantuan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah di Ponorogo, Yunus Mahatma.
Tiga hari setelah permintaan awal, Sugiri kembali menagih uang, menunjukkan ketekunan yang mencurigakan. Hal ini memicu respon dari pihak terkait yang merasa tertekan untuk memenuhi permintaan tersebut demi kelancaran proyek di rumah sakit.
Pada tanggal 7 November, seorang rekan dekat Yunus Mahatma berinisial IBP berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang tersebut. Penyerahan uang ini berlangsung dengan penuh kewaspadaan, mengingat situasi yang berpotensi mengarah pada tindakan melawan hukum.
Operasi Tangkap Tangan dan Penentuan Tersangka
Saat penyerahan uang berlangsung, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang berhasil menangkap total 13 orang. Di antara mereka adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, yang dinyatakan sebagai tokoh kunci dalam kasus ini.
Pada 9 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam pengumuman yang penuh perhatian ini, terungkap bahwa ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik suap tersebut.
Empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, dan satu lagi pihak swasta bernama Sucipto. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam skema suap ini.
Rincian Kasus Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dalam beberapa klaster dugaan suap, Sugiri Sancoko terlibat sebagai penerima suap. Baik dalam pengurusan jabatan maupun dalam proyek pekerjaan, ia diduga menerima aliran dana dari beberapa pihak.
Pemberi suap utama dalam kasus ini adalah Yunus Mahatma, yang terlihat sangat berperan aktif dalam proses pengajuan dana. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan moralitas dalam praktik pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Sucipto sebagai rekanan rumah sakit juga berperan dalam mendanai proyek-proyek yang diduga terlibat suap tersebut. Dengan banyaknya pihak yang terlibat, kompleksitas kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa melibatkan banyak individu dalam satu jaringan.













