Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil tindakan nyata dengan menyita sejumlah uang ratusan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Tindakan ini diambil sebagai respon terhadap kasus yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi, di mana dugaan keterlibatan pejabat setempat semakin menguat.
Tiga lokasi yang menjadi fokus penggeledahan adalah kantor bupati, rumah dinas bupati, dan Dinas Bina Marga. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan informasi awal yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, selain dokumen yang disita, jumlah uang yang diamankan juga akan diperiksa lebih lanjut. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Tindak Lanjut Penggeledahan Oleh KPK di Lampung Tengah
Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa penyidik KPK akan melanjutkan serangkaian penggeledahan di daerah tersebut. Pada hari yang sama, mereka berencana mencari barang bukti terkait dengan Dinas Kesehatan yang berhubungan dengan proyek pengadaan alat kesehatan.
Proyek ini diduga digunakan sebagai alat untuk meminta fee proyek dari berbagai vendor penyedia barang dan jasa. Hal ini menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam praktik korupsi tersebut, membuatnya sangat mengkhawatirkan.
Munculnya pengaduan tentang proyek pengadaan ini menjadi titik tolak penyelidikan lebih lanjut. Dinas Kesehatan menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga terlibat dalam praktik yang merugikan publik.
Indikasi Penerimaan Fee Proyek oleh Oknum Pejabat
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, diduga menerima fee mencapai Rp5,25 miliar. Fee ini didapatnya dari sejumlah rekanan melalui keterlibatan anggota DPRD setempat.
Modus operandi yang digunakan melibatkan penyaluran dana melalui kerabat dekatnya, menandakan adanya jaringan korupsi yang lebih luas. Kasus ini memperlihatkan bagaimana oknum pejabat publik berkolusi untuk menguntungkan diri pribadi atas nama proyek pemerintah.
Selain itu, Ardito juga memperoleh fee tambahan sebesar Rp500 juta dari direktur salah satu perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek di Dinas Kesehatan. Hal ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang melibatkan oknum pejabat tersebut.
Penetapan Tersangka dan Tindakan Hukum yang Ditegakkan
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka mencakup Bupati Ardito Wijaya, beberapa rekanan, serta pejabat di Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
KPK telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Penahanan ini menandakan bahwa KPK tidak main-main dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Tindak pidana korupsi seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius di semua lini pemerintahan. Penetapan tersangka menjadi sinyal bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam praktik yang sama di masa mendatang.













