Kementerian Hak Asasi Manusia baru saja meluncurkan peta jalan untuk menangani kasus pelanggaran HAM yang berat. Inisiatif ini bertujuan memberikan solusi non-yudisial kepada korban, terutama karena proses yudisial sering menemui kendala yang kompleks.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa peta jalan ini hadir sebagai respons terhadap stagnasi yang dihadapi para korban. Di masa lalu, penyelesaian melalui jalur hukum seringkali tidak membuahkan hasil, membuat korban meragukan efektivitas penegakan hukum.
Munafrizal mengungkapkan bahwa ada empat kasus yang sudah dimulai penyelesaiannya, namun pelaku tetap tidak mendapatkan sanksi hukum. Realitas ini menggambarkan tantangan besar dalam upaya menegakkan keadilan, terutama bagi mereka yang telah mengalami pelanggaran berat.
Pentingnya Peta Jalan untuk Penyelesaian Kasus HAM Yang Berat
Peta jalan ini diperlukan untuk memberikan panduan jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam penyelesaian kasus-kasus HAM. Menurut Munafrizal, meski langkah-langkah hukum yudisial bisa diupayakan, tidak ada jaminan bahwa keadilan akan tercapai.
Proses pembuktian menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi penegak hukum dalam memproses kasus pelanggaran HAM. Pembuktian yang harus dilakukan “beyond reasonable doubt” menyisakan keraguan, dan hal ini berpengaruh pada keputusan peradilan.
Berdasarkan penjelasan Munafrizal, kondisi ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya kepercayaan dari korban tetapi juga mengakibatkan numpan tanya di benak masyarakat. Mengapa pelanggaran yang jelas-jelas terjadi tidak direspons dengan konsekuensi hukum yang jelas?
Kendala di Dalam Proses Pemulihan Korban Pelanggaran HAM
Munafrizal menyatakan bahwa dari 7.000 lebih korban pelanggaran HAM yang teridentifikasi di Indonesia, hanya sekitar 600 yang telah menerima pemulihan. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen korban lainnya belum mendapatkan jusifikasi yang layak.
Upaya untuk memperbanyak jumlah korban yang mendapatkan pemulihan masih dalam tahap pengembangan. Proses pendataan dan identifikasi yang diharapkan dapat meningkatkan angka tersebut belum sepenuhnya optimal.
Menurutnya, minimnya perhatian kepada para korban mengakibatkan ketidakpuasan yang mendalam dalam masyarakat. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk menunjukkan itikad baiknya dalam menyelesaikan kasus-kasus ini.
Ide dan Harapan untuk Penyelesaian Melalui Jalur Nonyudisial
Peta jalan yang diluncurkan Kemenham memberikan harapan baru. Munafrizal menegaskan bahwa penyelesaian non-yudisial menjadi alternatif yang sangat penting untuk menampung semua kepentingan, baik dari segi hukum maupun kemanusiaan.
Suatu kebijakan dari negara yang jelas perlu ditetapkan, termasuk kemungkinan menciptakan dana untuk korban, berdasarkan pengalaman negara-negara lain. Dengan pendekatan ini, diharapkan semua keputusan bisa menjangkau setiap korban pelanggaran HAM berat.
Munafrizal juga menjelaskan bahwa peta jalan ini telah mempertimbangkan pendapat banyak pihak, termasuk korban dan ahli. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek kebutuhan korban diperhatikan dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM yang berat.
Namun, tantangan tetap ada. Masyarakat menunggu lebih banyak tindakan nyata dari pemerintah di dalam implementasi peta jalan ini. Kesesuaian antara kebijakan dan langkah konkrit yang diambil menjadi faktor penentu dalam mewujudkan keadilan yang seharusnya diraih oleh para korban.
Perjuangan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidaklah mudah. Namun, dengan komitmen yang kuat, diharapkan bisa menghasilkan solusi yang adil bagi para korban. Kesadaran akan pentingnya penegakan hak asasi manusia harus terus diperkuat dalam setiap elemen masyarakat.













