Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor kini telah diatur untuk dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum. Ini termasuk Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung (MA), menandakan perubahan signifikan dalam pengelolaan dana tilang yang sebelumnya terbatas hanya di tangan Kejaksaan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa langkah ini adalah inovasi yang penting. Dalam rangka memperbaiki layanan hukum dan meningkatkan keselamatan lalu lintas, dana hasil tilang tidak lagi sekadar berupa angka di catatan negara.
“PNBP tilang kini menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum serta keselamatan lalu lintas,” ujarnya. Langkah ini diyakini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi lembaga penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat.
Pembagian Proporsi PNBP Tilang Antara Tiga Lembaga Penegak Hukum
Agus menjelaskan bahwa gagasan mengenai pengelolaan PNBP hasil denda tilang ini sudah ada sejak tahun 2020. Inisiatif ini digagas oleh Kombes Made Agus Prasatya dari Korlantas Polri, dan bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antara tiga institusi hukum yang terlibat dalam penegakan hukum lalu lintas.
Menurut Agus, dialog telah dilakukan dengan Kejaksaan untuk mendorong lahirnya inovasi dalam sistem peradilan pidana. Salah satu fokusnya adalah penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE Nasional yang dapat didukung oleh biaya dari PNBP tilang.
Saat ini, ketiga lembaga sepakat untuk membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang. Kejaksaan memperoleh 40 persen, sementara MA dan Polri masing-masing mendapatkan 30 persen dari total pendapatan tersebut.
Regulasi dari Menteri Keuangan Mengenai Pengelolaan PNBP
Keputusan mengenai pembagian ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup penetapan cara penyetoran dan pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengelolaan dana tilang dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel. Ini akan berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik serta pengembangan sistem ETLE Nasional.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia, yang merupakan salah satu tujuan utama dari pengelolaan dana tersebut.
Dampak Positif Terhadap Masyarakat dan Budaya Lalu Lintas
Agus juga menekankan bahwa tujuan akhir dari pengelolaan dana tilang ini adalah membangun budaya tertib berlalu lintas. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP, masyarakat akan merasakan manfaat langsung dari pengelolaan tersebut.
“Ini adalah terobosan besar yang berdampak langsung bagi masyarakat dan negara,” ujarnya. Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan infrastruktur lalu lintas yang lebih baik akan menjadi hasil dari kebijakan ini.
Penerapan sistem ETLE Nasional diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.













