Selebgram Lisa Mariana menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, pihak kepolisian menyatakan bahwa Lisa tidak akan ditahan karena ancaman hukuman yang dihadapinya di bawah lima tahun.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, seseorang dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak dapat ditahan. Dalam konteks ini, terdapat berbagai aspek yang perlu dipahami terkait kasus yang membelitnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil, yang mengklaim bahwa Lisa telah mencemarkan namanya. Memasuki tahap penyidikan, Lisa menjalani pemeriksaan yang intensif oleh pihak kepolisian, menandakan seriusnya dugaan yang dituduhkan.
Proses Hukum dan Status Tersangka Lisa Mariana
Lisa menghadapi dua pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang fitnah. Setiap pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang berbeda, dengan pasal pertama mengancam maksimal sembilan bulan penjara, sedangkan pasal kedua bisa sampai empat tahun.
Sehilangnya, pihak kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak ditahan dan tidak diwajibkan untuk melapor secara berkala. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan proses hukum yang diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Dari segi hukum, ketentuan mengenai penahanan yang tercantum dalam KUHAP menyatakan bahwa penahanan hanya bisa dilakukan jika ancaman pidana penjara yang dikenakan adalah lima tahun atau lebih. Ini menjadi alasan kuat bagi Polisi untuk tidak menempatkan Lisa di belakang jeruji besi.
Awal Mula Pertikaian antara Lisa dan Ridwan Kamil
Pertikaian antara Lisa dan Ridwan Kamil mulai mencuat setelah Lisa mengklaim bahwa dirinya sedang mengandung anak dari Ridwan. Klaim ini memicu keributan publik dan membawa nama keduanya ke ranah hukum. Cerita ini tentu membuat banyak orang bertanya tentang kebenaran di balik pernyataan tersebut.
Setelah laporan resmi yang diajukan Ridwan pada tanggal 11 April 2025, sejumlah langkah hukum diambil kedua belah pihak. Salah satunya adalah dilakukan pemeriksaan DNA untuk mencari kejelasan mengenai kebenaran klaim yang diutarakan oleh Lisa.
Pemeriksaan DNA ini melibatkan Lisa, Ridwan, serta putri Lisa yang berinisial CA, dengan harapan menemukan bukti yang konkret atas pernyataan yang mengejutkan banyak pihak. Namun, hasilnya malah menambah kerumitan perkara ini.
Hasil Pemeriksaan DNA dan Apa yang Ditemukan
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan DNA. Dari hasil yang diperoleh, komplikasi muncul ketika separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa. Temuan ini tentu menjadi sorotan penting dalam proses penyidikan.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa separuh DNA yang lain dari CA tidak cocok dengan profil DNA Ridwan Kamil. Hal ini tentu menyentuh isu sensitif dalam hubungan antara Lisa dan Ridwan, menyisakan banyak pertanyaan mengenai asal-usul anak tersebut.
Melihat hasil pemeriksaan yang bertentangan ini, opini publik tentu terbagi. Beberapa orang beranggapan bahwa Lisa mungkin saja berhasil menunjukkan kebenaran posisinya, sementara yang lain mengambil sudut pandang skeptis terhadap tuduhan yang dilontarkan.













